Minggu, 07 Juni 2026

Law Firm Bambang Santoso & Partner Desak Kejaksaan Bebaskan 4 Tersangka Guru

Salamuddin Tandang - Kamis, 16 April 2026 12:10 WIB
Law Firm Bambang Santoso & Partner Desak Kejaksaan Bebaskan 4 Tersangka Guru
Salam
Massa Gabungan Eksekutor Aktivis Muda saat berorasi di delan Kantor Kejatisu. Mereka tuntut pembebas 3 guru yang telah ditahan oihak kejaksaan dan vabut status tersangka 4 guru.

Sejak Februari 2024, ia menjabat sebagai ketua yayasan, posisi yang memberinya kendali penuh atas seluruh kebijakan, termasuk keuangan.

"Tidak ada keputusan di sekolah tanpa persetujuannya. Semua di bawah kendali M," kata Bambang.

Baca Juga:

Pertanyaannya, ungkap Bambang, mengapa justru para guru honorer yang tak memiliki otoritas dan akses terhadap dana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan?

"Hingga kini, keempatnya telah resmi berstatus tersangka. Tiga di antaranya Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-karo, dan Handriyatul Akhbar ditahan sejak 13 Januari 2026. Sementara Ahmad Affandi menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2026," ungkapnya.

Baca Juga:

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum bersikukuh, pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban adalah yang memiliki kendali dan menikmati aliran dana.

"Kasus ini membuka kembali soal klasik dalam penegakan hukum. Ketika struktur kuasa bertemu dengan proses penyidikan, siapa yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban?," pungkasnya.(lam)

Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Taput Dorong Penataan Guru dan Inovasi Pembelajaran
Azmi Syahputa: Tikus Kantor Tidak Tumbuh Karena Kelaparan Melainkan Keserakahan
Lom Lom Suwondo Dorong Lulusan Dwitunggal Jadi Generasi Berdaya Saing
Guru MAN 1 Deli Serdang Jadi Delegasi Indonesia di Forum Pendidikan Internasional China
Sapi Kurban Sabam Rajagukguk Bawa Keberkahan di 8 Titik Sumatera Utara
Eks Kepala BAIS Kritik Terkait Penahanan Mantan KSOP Belawan: 'Hancur Negeri Ini'
komentar
beritaTerbaru