Jumat, 18 September 2026

Law Firm Bambang Santoso & Partner Desak Kejaksaan Bebaskan 4 Tersangka Guru

Salamuddin Tandang - Kamis, 16 April 2026 12:10 WIB
Law Firm Bambang Santoso & Partner Desak Kejaksaan Bebaskan 4 Tersangka Guru
Salam
Massa Gabungan Eksekutor Aktivis Muda saat berorasi di delan Kantor Kejatisu. Mereka tuntut pembebas 3 guru yang telah ditahan oihak kejaksaan dan vabut status tersangka 4 guru.

Sejak Februari 2024, ia menjabat sebagai ketua yayasan, posisi yang memberinya kendali penuh atas seluruh kebijakan, termasuk keuangan.

"Tidak ada keputusan di sekolah tanpa persetujuannya. Semua di bawah kendali M," kata Bambang.

Baca Juga:

Pertanyaannya, ungkap Bambang, mengapa justru para guru honorer yang tak memiliki otoritas dan akses terhadap dana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan?

"Hingga kini, keempatnya telah resmi berstatus tersangka. Tiga di antaranya Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-karo, dan Handriyatul Akhbar ditahan sejak 13 Januari 2026. Sementara Ahmad Affandi menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2026," ungkapnya.

Baca Juga:

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum bersikukuh, pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban adalah yang memiliki kendali dan menikmati aliran dana.

"Kasus ini membuka kembali soal klasik dalam penegakan hukum. Ketika struktur kuasa bertemu dengan proses penyidikan, siapa yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban?," pungkasnya.(lam)

Tags
beritaTerkait
DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan Johor
Dua Siswi MTsN 1 Medan Raih Peringkat 1 Nasional di Ajang Merdeka Essay Award 2026
Video Asusila Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Viral, Keduanya Terancam Dipecat
Hubungan Terlarang 2 Kali Seminggu, Lanjutan Video Viral Kepala Sekolah 21 Detik
Mangihut Kesal, Jamintel Kejagung Disasar
Cuma 21 Detik, Tapi Bisa Ubah Posisi Kepala Sekolah Jadi Mantan Kepsek
komentar
beritaTerbaru