Wabup Tekankan Integritas Majelis Hakim di MTQ ke-59
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS menekankan objektivitas, keadilan, dan profesionalisme sebagai k
Sumut 10 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan- Terkait pemberitaan tentang berita berjudul, Alamak! Nunggak SPP, Siswa SMP Pancabudi Dilarang Ikut Ujian, pihak Yayasan Prof. DR.H.Kadirun Yahya, Perguruan Pancabudi Medan, TK-SD,SMP,SMA,SMK beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto K, 4,5 Medan, Sumatera Utara memberikan surat hak jawab dan klarifikasi.
Berikut isi surat hak jawab dan klarifikasi yang diterima Redaksi posmetomedan.id, Selasa (5/5/2026):
Nomor: 430/ILI/GUPAB/05/2026
Baca Juga:
Lamp:.
Hal: Hak Jawab dan Klarifikasi Pemberitaan
Baca Juga:
Kepada Yth. Pemimpin Redaksi Posmetro Medan di Tempat.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan di media online Posmetro Medan pada tautan: https://www.posmetromedan.id/medan/9170/alamak-nunggak-spp-siswa-smp-pancabudi-dilarang-ikut-ujian/all, dan tautan: https://www.posmetromedan.id/medan/9178/siswa-nunggak-spp-di-pancabudi-wali-kota-medan-rico-waas-perintahkan-turun-tangan, maka kami atas nama manajemen Perguruan Panca Budi bermaksud menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ada beberapa poin penting yang perlu kami luruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat:
1. Komitmen terhadap Hak Siswa: Perguruan Panca Budi senantiasa menjunjung tinggi hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan dan mengikuti evaluasi belajar (ujian). Kami tegaskan bahwa kebijakan sekolah tidak pernah bermaksud memutus akses ujian siswa semata-mata karena kendala finansial.
2. Klarifikasi Prosedur Administratif: Sekolah memiliki prosedur standar operasional (SOP) yang memberikan dispensasi bagi keluarga yang memiliki kendala dalam pelunasan SPP. Siswa diperbolehkan mengikuti ujian sepenuhnya apabila orang tua/wali murid hadir ke sekolah untuk memberikan Surat Pernyataan atau komitmen penyelesaian administrasi. Hal ini merupakan bentuk komunikasi dan tanggung jawab bersama antara pihak sekolah dan orang tua.
3. Ketidakseimbangan Informasi: Kami menyayangkan pemberitaan tersebut yang bersifat sepihak tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu (cover both sides) kepada pihak manajemen sekolah, sehingga narasi yang terbentuk merugikan reputasi institusi kami.
4. Penggunaan Aset Foto: Kami juga menyampaikan keberatan atas penggunaan foto lingkungan/fasilitas Perguruan Panca Budi dalam berita tersebut yang diambil dan dipublikasikan tanpa izin resmi dari pihak pengelola, terutama untuk mendiskreditkan institusi.
5. Penyelesaian Kekeluargaan: Saat ini kami tetap membuka pintu komunikasi seluas-luasnya bagi orang tua siswa yang bersangkutan untuk menyelesaikan kendala administrasi ini secara kekeluargaan agar siswa dapat kembali fokus mengikuti kegiatan akademik.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40/1999, kami meminta pihak Redaksi Posmetro Medan untuk memuat Hak Jawab ini secara utuh pada kesempatan pertama di platform yang sama agar terjadi keseimbangan informasi di masyarakat. Dan kami berharap berita yang sudah di upload di media online tersebut agar dapat segera dihapus.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya dalam mewujudkan pers yang sehat dan berimbang, kami ucapkan terima kasih,
Medan, 05 Mei 2026
Kordinator Perguruan Panca Badi,
RONNY IRWANTO, S.S.M.Pd.
"Sekolah Ramah Anak". (RED)
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS menekankan objektivitas, keadilan, dan profesionalisme sebagai k
Sumut 10 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menandatangani kesepakatan bersama dengan sejumlah perguruan tin
Sumut 19 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjungbalai Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Setara dan Polres Tanjungbalai sepakat memperkuat sinergi dal
Sumut 28 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjungbalai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Setara mendorong pemenuhan hak konstitusional warga binaan untuk mendapat
Sumut 55 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus memperkuat pendekatan pencegahan korupsi berbasis nilai moral dan spiritua
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Melalui gelaran Semarak Budaya, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menyuarakan kebebasan pers yang saat ini
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kajati Sumut (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara), Muhibuddin SH MH, secara resmi melantik Wakajati Sumit (Wakil
Medan satu jam lalu
Hak Jawab dan Klarifikasi Perguruan Pancabudi Terkait Pemberitaan Nunggak SPP, Siswa SMP Pancabudi Dilarang Ikut Ujian.
Medan 2 jam lalu
Nilai tukar Rupiah Selasa pagi 5 Mei 2026 menjadi Rp17.405 per Dolar AS, melemah 11 poin.
Bisnis 3 jam lalu
Satres Narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Perdamaian, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Sumut 3 jam lalu