Selasa, 05 Mei 2026

Hak Jawab dan Klarifikasi Perguruan Pancabudi

Administrator C
Administrator - Selasa, 05 Mei 2026 14:54 WIB
Hak Jawab dan Klarifikasi Perguruan Pancabudi
IST
Surat Hak Jawab dan Klarifikasi Perguruan Pancabudi Medan.

POSMETRO MEDAN, Medan- Terkait pemberitaan tentang berita berjudul, Alamak! Nunggak SPP, Siswa SMP Pancabudi Dilarang Ikut Ujian, pihak Yayasan Prof. DR.H.Kadirun Yahya, Perguruan Pancabudi Medan, TK-SD,SMP,SMA,SMK beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto K, 4,5 Medan, Sumatera Utara memberikan surat hak jawab dan klarifikasi.

Berikut isi surat hak jawab dan klarifikasi yang diterima Redaksi posmetomedan.id, Selasa (5/5/2026):

Nomor: 430/ILI/GUPAB/05/2026

Baca Juga:

Lamp:.

Hal: Hak Jawab dan Klarifikasi Pemberitaan

Baca Juga:

Kepada Yth. Pemimpin Redaksi Posmetro Medan di Tempat.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan di media online Posmetro Medan pada tautan: https://www.posmetromedan.id/medan/9170/alamak-nunggak-spp-siswa-smp-pancabudi-dilarang-ikut-ujian/all, dan tautan: https://www.posmetromedan.id/medan/9178/siswa-nunggak-spp-di-pancabudi-wali-kota-medan-rico-waas-perintahkan-turun-tangan, maka kami atas nama manajemen Perguruan Panca Budi bermaksud menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ada beberapa poin penting yang perlu kami luruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat:

1. Komitmen terhadap Hak Siswa: Perguruan Panca Budi senantiasa menjunjung tinggi hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan dan mengikuti evaluasi belajar (ujian). Kami tegaskan bahwa kebijakan sekolah tidak pernah bermaksud memutus akses ujian siswa semata-mata karena kendala finansial.

2. Klarifikasi Prosedur Administratif: Sekolah memiliki prosedur standar operasional (SOP) yang memberikan dispensasi bagi keluarga yang memiliki kendala dalam pelunasan SPP. Siswa diperbolehkan mengikuti ujian sepenuhnya apabila orang tua/wali murid hadir ke sekolah untuk memberikan Surat Pernyataan atau komitmen penyelesaian administrasi. Hal ini merupakan bentuk komunikasi dan tanggung jawab bersama antara pihak sekolah dan orang tua.

3. Ketidakseimbangan Informasi: Kami menyayangkan pemberitaan tersebut yang bersifat sepihak tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu (cover both sides) kepada pihak manajemen sekolah, sehingga narasi yang terbentuk merugikan reputasi institusi kami.

4. Penggunaan Aset Foto: Kami juga menyampaikan keberatan atas penggunaan foto lingkungan/fasilitas Perguruan Panca Budi dalam berita tersebut yang diambil dan dipublikasikan tanpa izin resmi dari pihak pengelola, terutama untuk mendiskreditkan institusi.

5. Penyelesaian Kekeluargaan: Saat ini kami tetap membuka pintu komunikasi seluas-luasnya bagi orang tua siswa yang bersangkutan untuk menyelesaikan kendala administrasi ini secara kekeluargaan agar siswa dapat kembali fokus mengikuti kegiatan akademik.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40/1999, kami meminta pihak Redaksi Posmetro Medan untuk memuat Hak Jawab ini secara utuh pada kesempatan pertama di platform yang sama agar terjadi keseimbangan informasi di masyarakat. Dan kami berharap berita yang sudah di upload di media online tersebut agar dapat segera dihapus.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya dalam mewujudkan pers yang sehat dan berimbang, kami ucapkan terima kasih,

Medan, 05 Mei 2026

Kordinator Perguruan Panca Badi,

RONNY IRWANTO, S.S.M.Pd.

"Sekolah Ramah Anak". (RED)

Tags
beritaTerkait
FJPI Jadikan Hari Kebebasan Pers Panggung Serukan Kebebasan Pers yang Semakin Dipersempit
Klarifikasi Karutan Labuhan Deli: Video Viral Fasilitas Mewah dan Wanita Penghibur tak Benar
Kapolsek Sunggal Klarifikasi Isu Pembatasan Peliputan, Tegaskan Tak Pernah Larang Wartawan
Klarifikasi Kepala Puskesmas Darusalam dr. Efa Fartini M.K.N Terkait Video Viral Pelayanan Kesehatan
Beri Klarifikasi Tak Sesuai Fakta, Rumah Sakit Bunda Thamrin Dituding Lakukan Pencitraan
Polda Sumut Klarifikasi Terkait Diamankannya Dua Polantas oleh Propam
komentar
beritaTerbaru