Polres Langkat Ungkap Ladang Ganja di Kuala, 1 Tersangka dan 11 Batang Ganja Diamankan
Respon Cepat Polres Langkat, Ungkap Ladang Ganja di Kuala, 1 Tersangka dan 11 Batang Ganja Diamankan.
Sumut 14 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Permohonan praperadilan yang diajukan ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 ditolak Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan dibacakan Hakim Praperadilan Joko Widodo, S.H., M.H. di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Selasa (12/5/2026), dalam perkara nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Kejaksaan NegeriGunungsitoli selaku Termohon diwakili Tim Jaksa Penyidik hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Juga:
Adapun amar putusan Hakim Praperadilan sebagai berikut:
Pertama, mengabulkan eksepsi Termohon. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, dan ketiga, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, kata Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa siang (12/5/2026).
Baca Juga:
Pada pesan itu, Yaatulo Hulu menjelaskan, eksepsi Kejari Gunungsitoli yang dikabulkan hakim terdiri dari tiga poin utama.
Pertama, kesalahan menentukan kompetensi relatif. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Kabupaten Nias dan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan NegeriGunungsitoli. Wilayah hukum tersebut masuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan PN Medan Kelas 1-A Khusus. Karena itu, Pemohon keliru memilih wilayah pengadilan.
Kedua, penyidikan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli berdasarkan Surat Perintah Penyidikan PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukan objek praperadilan.
Ketiga, penetapan tersangka terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.
"Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan NegeriGunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur formil yang berlaku," tegas Yaatulo Hulu, mewakili Kepala Kejaksaan NegeriGunungsitoli.
Respon Cepat Polres Langkat, Ungkap Ladang Ganja di Kuala, 1 Tersangka dan 11 Batang Ganja Diamankan.
Sumut 14 menit lalu
Ahmad Faris Hidayah Marpaung, Peraih 5 Penghargaan Pada Ajang Project Ilmiah SDGs Tingkat Internasional.
Sumut 34 menit lalu
Wali Kota Temui Para Pedagang di Alunalun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Tanjung Balai.
Sumut 57 menit lalu
Anggota DPRD Medan Rommy Desak Evaluasi Lurah dan Pendamping PKH Polonia.
Medan satu jam lalu
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan, Barang Bukti Ganja Disita
Sumut satu jam lalu
Gempa Dahsyat 7,4 M Guncang Kolombia Barat, 254 Orang Tewas, Ribuan Orang Hilang.
Peristiwa 2 jam lalu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Penyabungan ke Jakarta.
Peristiwa 6 jam lalu
Wali Kota Tanjungbalai Launching Penerapan ASN BerAKHLAK, ASN Pemko Tanjungbalai Harus Memiliki Semangat "Bangga Melayani Bangsa".
Sumut 7 jam lalu
Pasha Ungu Desak Polri Bertindak Promo Miras Pakai Ayat AlQuran.
Inter-Nasional 7 jam lalu
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu.
Sumut 8 jam lalu