Rabu, 13 Mei 2026

Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan: Penyidikan Korupsi RS Nias Rp38 M Sah Secara Hukum

Salamuddin Tandang - Selasa, 12 Mei 2026 19:17 WIB
Kejari Gunungsitoli Menang Praperadilan: Penyidikan Korupsi RS Nias Rp38 M Sah Secara Hukum
Ist
Hakim Praperadilan Joko Widodo, S.H., M.H tolak Gugatan Praperadilan Pemohon terkait korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

POSMETRO MEDAN,Medan – Permohonan praperadilan yang diajukan ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 ditolak Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan dibacakan Hakim Praperadilan Joko Widodo, S.H., M.H. di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Selasa (12/5/2026), dalam perkara nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Kejaksaan NegeriGunungsitoli selaku Termohon diwakili Tim Jaksa Penyidik hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Juga:

Adapun amar putusan Hakim Praperadilan sebagai berikut:

Pertama, mengabulkan eksepsi Termohon. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, dan ketiga, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, kata Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa siang (12/5/2026).

Baca Juga:

Pada pesan itu, Yaatulo Hulu menjelaskan, eksepsi Kejari Gunungsitoli yang dikabulkan hakim terdiri dari tiga poin utama.

Pertama, kesalahan menentukan kompetensi relatif. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Kabupaten Nias dan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan NegeriGunungsitoli. Wilayah hukum tersebut masuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan PN Medan Kelas 1-A Khusus. Karena itu, Pemohon keliru memilih wilayah pengadilan.

Kedua, penyidikan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli berdasarkan Surat Perintah Penyidikan PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukan objek praperadilan.

Ketiga, penetapan tersangka terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.

"Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan NegeriGunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur formil yang berlaku," tegas Yaatulo Hulu, mewakili Kepala Kejaksaan NegeriGunungsitoli.

Tags
beritaTerkait
PN Medan Tolak Praperadilan PPK & Kontraktor RS Pratama Nias, Kejari Gunungsitoli Lanjut Usut Korupsi Rp38,5 M
Usut Korupsi RSU Pratama Nias Rp38,5 Miliar, Kejari Gunungsitoli Tahan Pengguna Anggaran ROZ
Ketua Forwaka Sumatera Utara Irfandi Lantik Forwaka Gunungsitoli
Kajari Gunungsitoli "Welcome" Kepada Semua Wartawan
Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan Yang Berhak
Brimob Siaga Amankan Malam Paskah di Gunungsitoli, Patroli Humanis Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
komentar
beritaTerbaru