Jembatan Rambing Putus dan Permukiman Tergenang Akibat Banjir di Tukka dan Pandan
Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sejak sore hingga malam bikin sungai meluap.
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Permohonan praperadilan yang diajukan ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 ditolak Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan dibacakan Hakim Praperadilan Joko Widodo, S.H., M.H. di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Selasa (12/5/2026), dalam perkara nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Kejaksaan NegeriGunungsitoli selaku Termohon diwakili Tim Jaksa Penyidik hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Juga:
Adapun amar putusan Hakim Praperadilan sebagai berikut:
Pertama, mengabulkan eksepsi Termohon. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, dan ketiga, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, kata Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa siang (12/5/2026).
Baca Juga:
Pada pesan itu, Yaatulo Hulu menjelaskan, eksepsi Kejari Gunungsitoli yang dikabulkan hakim terdiri dari tiga poin utama.
Pertama, kesalahan menentukan kompetensi relatif. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Kabupaten Nias dan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan NegeriGunungsitoli. Wilayah hukum tersebut masuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan PN Medan Kelas 1-A Khusus. Karena itu, Pemohon keliru memilih wilayah pengadilan.
Kedua, penyidikan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli berdasarkan Surat Perintah Penyidikan PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukan objek praperadilan.
Ketiga, penetapan tersangka terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.
"Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan NegeriGunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur formil yang berlaku," tegas Yaatulo Hulu, mewakili Kepala Kejaksaan NegeriGunungsitoli.
Perkara dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 dengan nilai Rp38 miliar sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, termasuk ROZ selaku PA. Seluruh tersangka saat ini ditahan, tegasnya.(FRWK/LAM)
Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sejak sore hingga malam bikin sungai meluap.
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,LUBUK PAKAM Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Deli Serdang menggelar Pelatihan Konten Kreator Kehumasan untuk mening
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,PERCUT SEI TUAN Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretar
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Kabupaten Deli Serdang menampilkan beragam produk kerajinan dan karya perajin
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag mengingatkan para lulusan ag
Medan 11 jam lalu
Personel Sat Lantas Polres Dairi Gugur Saat Jalankan Tugas di Lokasi Kebakaran Sidikalang
Sumut 12 jam lalu
Kompol Jan Piter Napitupulu, S.H., M.H. salah satu perwira menengah Polri yang memiliki perjalanan karir yang cukup menarik.
Profil 13 jam lalu
Polres Tanjungbalai resmi menyerahkan penggunaan Jembatan Merah Putih Presisi kepada masyarakat di Jalan Lingkar Selatan.
Sumut 14 jam lalu
Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti Humbahas
Peristiwa 15 jam lalu
TNI AL (Posal) Polewali Mandar, Lanal Mamuju mengamankan warga Desa Bajoe, Kecamatan Binuang, beserta barang bukti narkoba.
Inter-Nasional 16 jam lalu