Sabtu, 20 Juni 2026

FORMATSU: DPR Jangan Sibuk Bahas HGU, Nasib Guru Paruh Waktu Batu Bara Masih Menunggu Kepastian

Jafar Sidik - Sabtu, 20 Juni 2026 10:52 WIB
FORMATSU: DPR Jangan Sibuk Bahas HGU, Nasib Guru Paruh Waktu Batu Bara Masih Menunggu Kepastian
(Ist)
Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH.

POSMETRO MEDAN- Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, mengkritik langkah Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara yang belakangan menyoroti dugaan kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

Menurut Rudy, Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPRD seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan yang langsung berdampak kepada masyarakat. Salah satunya adalah gaji guru PPPK paruh waktu yang hingga kini belum mereka terima, sektor pertanian, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan ekonomi kerakyatan.

"Fokuslah kepada Pemkab Batu Bara dan DPRD terkait gaji guru PPPK paruh waktu. Kemudian masih banyak persoalan pertanian, lapangan pekerjaan, dan peningkatan ekonomi masyarakat yang harus menjadi perhatian utama," ujar Rudy, Jumat (19/6).

Baca Juga:

Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri atau mengambil sisa lahan HGU secara sepihak. Menurutnya, seluruh kewenangan terkait penerbitan, evaluasi, hingga pencabutan HGU berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Baca Juga:

"Kalau pun ada kelebihan lahan atau kesalahan pengukuran, yang berwenang melakukan pengukuran bidang tanah dan menerbitkan HGU adalah Kementerian ATR/BPN, bukan pemerintah daerah," tegasnya.

Rudy menjelaskan bahwa kemungkinan perbedaan luas lahan dapat terjadi karena perbedaan metode pengukuran. Pada masa lalu, pengukuran masih dilakukan secara manual, sedangkan saat ini sudah menggunakan teknologi GPS dan satelit yang lebih akurat.

Karena itu, ia menilai tidak tepat jika seluruh kesalahan langsung dibebankan kepada perusahaan perkebunan. Terlebih lagi, lokasi dugaan kelebihan lahan belum tentu dapat dipastikan tanpa proses verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.

"Kalau ada dugaan kelebihan lahan, tidak bisa langsung diklaim atau dikuasai oleh pihak tertentu. Harus ada proses hukum dan verifikasi dari kementerian yang berwenang," katanya.

Rudy juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu bidang tanah dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah.

Tags
beritaTerkait
Ketua DPRD Sumut Temui Massa Aksi BEM USU, Terima Sembilan Tuntutan
Usai Aksi Demonstrasi, Kapolrestabes Medan Ajak Kutip Sampah
Demo di DPRD Sumut Memanas, Kapolrestabes Medan Turun Tangan Redam Massa: "Saya Berdiri di Sini untuk Kalian"
BK DPRD Medan Akan Panggil Anggota Fraksi NasDem Inisial AT, Diduga Aniaya Robin Marojahan Silalahi
DPRD Medan Soroti Proyek BRT, Lailatul Badri: Jangan Sampai Bebani APBD
Kadishub Medan Permalukan Wali Kota Rico Waas
komentar
beritaTerbaru