Ismael Saibari Rajai Gol Tercepat di Awal Piala Dunia
Ismael Saibari Rajai Gol Tercepat di Awal Piala Dunia 2026
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN- Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, mengkritik langkah Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara yang belakangan menyoroti dugaan kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.
Menurut Rudy, Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPRD seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan yang langsung berdampak kepada masyarakat. Salah satunya adalah gaji guru PPPK paruh waktu yang hingga kini belum mereka terima, sektor pertanian, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan ekonomi kerakyatan.
"Fokuslah kepada Pemkab Batu Bara dan DPRD terkait gaji guru PPPK paruh waktu. Kemudian masih banyak persoalan pertanian, lapangan pekerjaan, dan peningkatan ekonomi masyarakat yang harus menjadi perhatian utama," ujar Rudy, Jumat (19/6).
Baca Juga:
Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri atau mengambil sisa lahan HGU secara sepihak. Menurutnya, seluruh kewenangan terkait penerbitan, evaluasi, hingga pencabutan HGU berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Baca Juga:
"Kalau pun ada kelebihan lahan atau kesalahan pengukuran, yang berwenang melakukan pengukuran bidang tanah dan menerbitkan HGU adalah Kementerian ATR/BPN, bukan pemerintah daerah," tegasnya.
Rudy menjelaskan bahwa kemungkinan perbedaan luas lahan dapat terjadi karena perbedaan metode pengukuran. Pada masa lalu, pengukuran masih dilakukan secara manual, sedangkan saat ini sudah menggunakan teknologi GPS dan satelit yang lebih akurat.
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika seluruh kesalahan langsung dibebankan kepada perusahaan perkebunan. Terlebih lagi, lokasi dugaan kelebihan lahan belum tentu dapat dipastikan tanpa proses verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.
"Kalau ada dugaan kelebihan lahan, tidak bisa langsung diklaim atau dikuasai oleh pihak tertentu. Harus ada proses hukum dan verifikasi dari kementerian yang berwenang," katanya.
Rudy juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu bidang tanah dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah.
Ismael Saibari Rajai Gol Tercepat di Awal Piala Dunia 2026
Sport 2 jam lalu
Bangunan Ruko milik Nur Asiah Siregar (72), warga Tebing Tingi di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, mengkritik langkah Panitia Khusus (Pansus) P
Peristiwa 2 jam lalu
Karmila Purba Cewek Simalungun Orang Indonesia Pertama Tampil jadi Joki Tong Setan di Inggris
Sumut 3 jam lalu
Hasil Amerika Serikat vs Australia di Piala Dunia 2026 The Stars and Stripes Lolos ke 32 Besar Usai Menang 20.
Sport 3 jam lalu
Seorang pria berinisial R (22) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya.
Kriminal 3 jam lalu
Gerakan Mahasiswa Dinilai Alami Anomali, Tokoh dan Akademisi Medan Tekankan Adab dalam Dialog Kebangsaan.
Medan 3 jam lalu
Ramalan cuaca Kota Medan Sabtu 20 Juni 2026, warga diminta mewaspadai kondisi hujan lebat.
Medan 5 jam lalu
Neymar Jr kembali menjadi sorotan publik menjelang pertandingan Brasil melawan Haiti di ajang Piala Dunia 2026.
Sport 13 jam lalu
Pakai baju tahanan, Dokter Tifa menyusul Roy Suryo menjalani cek medis di RS Polri.
Peristiwa 14 jam lalu