Barak Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba Langsung Dibongkar dan Dibakar
POSMETRO MEDAN, Aek Kanopan Labura Sebuah video amatir yang direkam oleh seorang ibu dan beredar luas di media sosial memperlihatkan keber
Kriminal satu menit lalu
POSMETRO MEDAN- Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras sudah menahan 3 tersangka tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan kematian orang.
Korban diketahui dianiaya di pinggir jalan depan Taman Bunga, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Kamis (28/5/2026) malam sekira pukul 21.20 WIB .
Ketiga tersangka itu berinisial PGS (44) warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Selanjutnya berinisial SS (43) warga Jalan Silaturahmi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Terakhir pria berinisial RS (52) warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan pada Senin 22 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB ke 3 tersangka diserahkan keluarga masing-masing ke ruangan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya para tersangka diamankan dan diperiksa di ruangan Unit Jatanras.
Adanya penyerahan ke 3 tersangka itu, Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar sudah menahan 6 tersangka yakni inisial RP, FS, SS, RWMS, GP dan RS.
Kemudian turut juga diamankan barang bukti berupa 1 unit becak bermotor (Betor), 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK dengan nopol belakang BK 700 IPK dan 1 buah rekaman CCTV.
Kasat Reskrim seperti dalam postingan anonim facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat yang terlihat POSMETRO MEDAN Rabu 24 Juni 2026 mengatakan dasar penanganan perkara ini Laporan Polisi (LP) No. LP/B/306/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2026 dengan korban inisial JJM (24).
Setelah kejadian dan terbitnya LP tersebut, Sat Reskrim sebelumya sudah menahan 2 orang tersangka dan juga sudah dirilis Kapolres Pematangsianțar pada tanggal 2 Juni 2026.
"Perkara ini sudah dirilis Kapolres Pematangsiantar lengkap menjelaskan kronologis peristiwanya," jelasnya.
POSMETRO MEDAN, Aek Kanopan Labura Sebuah video amatir yang direkam oleh seorang ibu dan beredar luas di media sosial memperlihatkan keber
Kriminal satu menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan berkolaborasi dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam ke
Medan 14 menit lalu
Bangunan semi permanen milik pedagang di Pasar Dwikora dibongkar paksa oleh Pemerintah Kecamatan Siantar Utara.
Peristiwa 38 menit lalu
Prediksi Lengkap Skotlandia vs Brasil Cunha dan Kesialan Nomor 9, Selecao Sulit Cetak 4 Gol sejak Era Ronaldo.
Sport 54 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tapteng Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tapanuli Tengah kembali menegaskan posisinya sebagai sekolah pencetak generasi berp
Sumut satu jam lalu
3 tersangka baru perkara penganiayaan hingga meninggal dunia atas nama Jaka Malau di Taman Bunga Ditangkap Polres Pematangsiantar.
Peristiwa 2 jam lalu
Sebelum ditangkap, Taufik Hidayat sempat berpindahpindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi, termasuk ke Tangerang, Banten. Namun, i
Peristiwa 2 jam lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Kolombia Menang 10 Atas Kongo, Lolos Fase Grup.
Sport 3 jam lalu
Prancis Cetak Rekor Suhu Terpanas, 40 Orang Tewas.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Berbekal informasi dari Masyarakat Satuan Narkoba Poles Tanjungbalai Ungkap Kasus Narkoba Jenis Cetridge vape.
Sumut 4 jam lalu