Rabu, 24 Juni 2026

3 Tersangka Baru Kasus Jaka Malau di Taman Bunga Ditahan di Mapolres Pematangsiantar

P. Silalahi - Rabu, 24 Juni 2026 14:02 WIB
3 Tersangka Baru Kasus Jaka Malau di Taman Bunga Ditahan di Mapolres Pematangsiantar
Facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat
3 tersangka baru perkara penganiayaan Jaka Malau di Taman Bunga ditahan di Mapolres Pematangsiantar.

POSMETRO MEDAN- Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras sudah menahan 3 tersangka tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan kematian orang.

Korban diketahui dianiaya di pinggir jalan depan Taman Bunga, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Kamis (28/5/2026) malam sekira pukul 21.20 WIB .

Ketiga tersangka itu berinisial PGS (44) warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Selanjutnya berinisial SS (43) warga Jalan Silaturahmi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Terakhir pria berinisial RS (52) warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan pada Senin 22 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB ke 3 tersangka diserahkan keluarga masing-masing ke ruangan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Selanjutnya para tersangka diamankan dan diperiksa di ruangan Unit Jatanras.

Adanya penyerahan ke 3 tersangka itu, Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar sudah menahan 6 tersangka yakni inisial RP, FS, SS, RWMS, GP dan RS.

Kemudian turut juga diamankan barang bukti berupa 1 unit becak bermotor (Betor), 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK dengan nopol belakang BK 700 IPK dan 1 buah rekaman CCTV.

Kasat Reskrim seperti dalam postingan anonim facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat yang terlihat POSMETRO MEDAN Rabu 24 Juni 2026 mengatakan dasar penanganan perkara ini Laporan Polisi (LP) No. LP/B/306/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2026 dengan korban inisial JJM (24).

Setelah kejadian dan terbitnya LP tersebut, Sat Reskrim sebelumya sudah menahan 2 orang tersangka dan juga sudah dirilis Kapolres Pematangsianțar pada tanggal 2 Juni 2026.

"Perkara ini sudah dirilis Kapolres Pematangsiantar lengkap menjelaskan kronologis peristiwanya," jelasnya.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Duh, Anak 6 Tahun Tenggelam di Kolam Renang, Nyawanya tak Tertolong
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Temukan Seorang Anak Perempuan Seminggu tak Pulang ke Rumah
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 7 Sepedamotor Knalpot Brong
Inilah 2 Polwan dari Polres Pematangsiantar Meraih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut
Kecelakaan Maut di Dairi, 2 Dilaporkan 'MD', 7 Menderita Luka-luka
Seorang Warga Jalan Tambun Barat Diciduk Polres Pematangsiantar, Punya Sabu 12,78 Gram
komentar
beritaTerbaru