POSMETRO MEDAN- BNNP Sumut (Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara) menangkap seorang bandar narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu yang diketahui memiliki tempat hiburan malam (THM).
Bandar narkoba berinisial MI (nama panggilan) itu ditangkap saat saat sedang berlibur di Bandung.
Baca Juga:
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Tatar Nugroho, mengatakan penangkapan MI berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial A yang selama ini terlibat dalam jaringan bisnis narkoba milik MI di Kabupaten Labuhanbatu.
Jadi, kata Brigjen Tatar Nugroho seperti dalam postingan anonim Facebook @Warta Labura yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 26 Juni 2026, berawal dari penangkapan A.
Baca Juga:
Perannya, katanya, sebagai pegawai MI.
Selama menjalankan bisnis narkoba jenis sabu-sabu tersebut, A bertugas mengantarkan narkoba milik MI kepada sejumlah pengedar di beberapa lokasi di Labuhanbatu, khususnya wilayah Rantauprapat.
"A bertugas mengantar barang dari satu titik penyimpanan ke titik-titik penjualan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada lima titik penjualan di sana," katanya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui aliran dana dalam rekening bank milik A mengarah kepada MI.
Seluruh hasil penjualan narkoba disetorkan kepada MI melalui transfer bank.
Tags
beritaTerkait
komentar