"Setoran uang hasil penjualan masuk ke rekening yang dipegang A. Selanjutnya, uang tersebut dikirim melalui bank kepada MI," jelasnya.
Berdasarkan informasi inilah, tim BNNP Sumut menyelidikinya hingga akhirnya menangkap MI di Bandung, Jawa Barat, saat sedang liburan bersama keluarganya pada Minggu (21/6/2026).
Baca Juga:
"Kami menangkap MI di Bandung. Dia berangkat untuk berlibur bersama anaknya. Namun, setelah mengetahui adanya penangkapan terhadap A, dia memilih tetap berada di Bandung," ujarnya.
Tatar juga mengungkapkan MI merupakan salah satu pemilik tempat hiburan malam yang beroperasi di Rantauprapat.
Baca Juga:
Namun, operasional tempat hiburan itu dioperasikan pihak lain.***
Tags
beritaTerkait
komentar