Kajari: Pemusnahan Barang Bukti di Belawan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Peristiwa 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smart Board) Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan babak baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/6/2026) sore, ketidakhadiran saksi yang dinilai penting justru menjadi sorotan tim kuasa hukum terdakwa Bambang Giri Arianto.
Kuasa hukum Bambang, Paulus Peringatan Gulo SH MH, mengaku kecewa karena saksi yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan penggunaan tanda tangan kliennya tidak hadir untuk dikonfrontir di depan majelis hakim.
Menurut Paulus, agenda persidangan hari itu menghadirkan dua aparatur sipil negara (ASN) asal Aceh Jaya yang pernah disebut dalam rangkaian pemeriksaan perkara, yakni Bahrum Waludin dan Iskandar ST. Namun, pihaknya menilai masih ada sejumlah fakta yang belum terungkap secara utuh, terutama terkait dokumen-dokumen proyek yang diduga menggunakan tanda tangan Bambang Giri Arianto tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Baca Juga:
"Kami sebenarnya berharap saksi yang dianggap mengetahui persoalan ini hadir sehingga bisa dikonfrontir secara langsung di persidangan. Namun sampai hari ini yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, sementara ada pihak lain yang juga belum memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya," ujar Paulus usai sidang.
Menurutnya, dugaan peniruan tanda tangan bukan lagi sekadar asumsi, melainkan telah menjadi bagian penting yang sedang diuji dalam proses persidangan. Bahkan, kata dia, berbagai dokumen proyek mulai dari berita serah terima hingga dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan Smart Board diduga memuat tanda tangan yang bukan dibuat langsung oleh Bambang.
Baca Juga:
Paulus mengungkapkan, tim pembela telah memperoleh sejumlah petunjuk berupa percakapan dan dokumen elektronik yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana proses administrasi proyek tersebut berlangsung.
"Kami menduga ada dokumen yang dikirim dalam bentuk file kosong kemudian dicetak dan dilengkapi di tempat lain. Persoalan inilah yang sedang kami dalami karena berkaitan langsung dengan keabsahan dokumen proyek," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim bahkan telah mengambil sampel tanda tangan Bambang Giri Arianto untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah itu dinilai tim pembela sebagai bagian penting untuk mengungkap apakah benar terjadi penggunaan tanda tangan tanpa izin pemiliknya.
Perkara Smart Board Tebing Tinggi sendiri bermula dari penyidikan proyek pengadaan 93 unit papan tulis interaktif yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024. Penyidik menduga terdapat kerugian negara mencapai sekitar Rp8,2 miliar dalam proyek tersebut.
Dalam perkara ini, Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra duduk sebagai saksi bersama pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Namun Paulus kembali menegaskan kliennya tidak mengetahui proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan yang menjadi objek perkara.
"Pendirian kami tetap sama. Sejak awal Pak Bambang tidak mengetahui proses proyek tersebut. Banyak dokumen yang justru kami duga menggunakan tanda tangannya tanpa persetujuan. Karena itu kami menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan harus dibuka seterang-terangnya agar diketahui siapa yang sebenarnya berperan dan mengambil keputusan," tegasnya.
Ia juga menyoroti hubungan antara PT Gunung Emas Ekaputra dan perusahaan lain yang disebut dalam persidangan. Menurutnya, aspek itu perlu didalami karena berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Kemungkinan apabila saksi yang belum hadir kembali mangkir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan 7 Juli 2026, Paulus mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan proses persidangan dan akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Saat ini kami masih menghormati proses persidangan dan berharap seluruh saksi yang diperlukan dapat hadir. Kami percaya majelis hakim akan memberikan kesempatan agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka," ujarnya.
Paulus berharap majelis hakim bersikap cermat dalam menilai setiap alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan.
"Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh dan objektif. Jangan sampai seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang bukan dilakukannya. Itu yang terus kami perjuangkan dalam persidangan ini," pungkasnya.
Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang belum sempat dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.(erni)
Pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Peristiwa 7 jam lalu
Polres Humbang Hasundutan masih menyelidiki seorang pria bermarga Situmorang, warga Tarutung, yang diduga menerima setoran togel.
Peristiwa 8 jam lalu
Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham.
Sumut 9 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas seorang bandar narkotika jenis sabu inisial AW alias Jaya dig
Kriminal 10 jam lalu
Rosiana Magdalena Silalahi, Boru Batak yang Sukses di Dunia Jurnalistik dan Televisi Indonesia.
Profil 10 jam lalu
Semarak HUT ke81 RI, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Hadiri Kemeriahan Perlombaan ASN
Sumut 11 jam lalu
Semarak HUT ke81 RI , TK Islam Sahara Gelar Lomba Edukatif.
Medan 12 jam lalu
Wali Kota Wesly Diwakili Asisten Subrata Lumbantobing Hadiri Konferensi PWI Pematangsiantar
Sumut 12 jam lalu
Pelatihan Konselor Adiksi Treatnet Volume A Resmi Ditutup, 17 Lembaga Turut Daftarkan Stafnya sebagai Anggota IKAI Sumut.
Medan 12 jam lalu
HUT ke81 RI, Ketua Satgas IPK Sumut Sartoto Rianto Barus, Ajak Anak Sumut Jaga Persatuan
Medan 13 jam lalu