Dalam proses mediasi yang dihadiri petugas kepolisian, terlapor MA secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya.
Dia berdalih tindakan tersebut dilakukan secara spontan akibat luapan emosi sesaat karena salah paham. MA kemudian menyampaikan penyesalan yang mendalam dan memohon maaf secara langsung kepada keponakannya.
Baca Juga:
Mendengar pengakuan dan permohonan maaf yang tulus, korban AI dengan besar hati memilih untuk memaafkan pelaku.
Faktor ikatan darah dan rasa hormat kepada pelaku yang merupakan tante kandungnya menjadi pertimbangan utama korban untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Atas kesepakatan bersama dan tanpa adanya paksaan, pihak Kepolisian Resor Tapteng kemudian memfasilitasi pembuatan Surat Perjanjian Perdamaian formal yang ditandatangani kedua belah pihak beserta saksi-saksi.
Langkah mediasi ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta menjadi salah satu bentuk penerapan restorative justice (keadilan restoratif) di tingkat kepolisian dalam menyelesaikan perkara perselisihan keluarga secara damai.***
Tags
beritaTerkait
komentar