POSMETRO MEDAN- Hubungan kekerabatan dalam sebuah keluarga nyaris berujung pada proses hukum pidana setelah terjadi insiden penganiayaan di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Seorang perempuan berinisial AI (34) dilaporkan menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh tante kandungnya sendiri yang berinisial MA (43).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/6/2026) malam sekira pukul 18.45 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima, perselisihan fisik itu dipicu adanya kesalahpahaman internal di dalam keluarga mereka yang tinggal di kawasan Kelurahan Pasir Bidang.
Baca Juga:
Kapolres Tapanuli Tengah melalui pamapta I, Ipda J. Hutabaratdalam sebuah postingan anonim facebook @polres tapanuli tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 4 Juli 2026 menjelaskan insiden bermula ketika terjadi ketegangan yang memuncak antara kedua belah pihak.
Terlapor, MA, diduga tersulut emosi hingga melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 kali ke arah wajah korban.
Akibat hantaman itu, korban berinisial AI menderita pendarahan pada bagian hidung.
Merasa keberatan atas tindakan kekerasan yang dialaminya, korban langsung mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tapanuli Tengah untuk mengadukan kejadian itu.
Menerima laporan dari masyarakat, Piket Pamapta bersama piket fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapteng segera mengambil langkah cepat dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Polisi berupaya mempertemukan kedua belah pihak di ruang konseling untuk melakukan mediasi (problem solving) guna mencegah konflik keluarga ini meluas.
Dalam proses mediasi yang dihadiri petugas kepolisian, terlapor MA secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya.
Dia berdalih tindakan tersebut dilakukan secara spontan akibat luapan emosi sesaat karena salah paham. MA kemudian menyampaikan penyesalan yang mendalam dan memohon maaf secara langsung kepada keponakannya.
Mendengar pengakuan dan permohonan maaf yang tulus, korban AI dengan besar hati memilih untuk memaafkan pelaku.
Faktor ikatan darah dan rasa hormat kepada pelaku yang merupakan tante kandungnya menjadi pertimbangan utama korban untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Atas kesepakatan bersama dan tanpa adanya paksaan, pihak Kepolisian Resor Tapteng kemudian memfasilitasi pembuatan Surat Perjanjian Perdamaian formal yang ditandatangani kedua belah pihak beserta saksi-saksi.
Langkah mediasi ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta menjadi salah satu bentuk penerapan restorative justice (keadilan restoratif) di tingkat kepolisian dalam menyelesaikan perkara perselisihan keluarga secara damai.***
Tags
beritaTerkait
komentar