POSMETRO MEDAN- Hendra Gunawan (38) dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Hendra Gunawan didakwa menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 56,13 kilogram.
Baca Juga:
Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sekadar diketahui Hendra Gunawan merupakan warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Hendra Gunawan dituntut pidana penjara seumur hidup," ujar JPU Sinta Ayu Lestari usai persidangan seperti dalam sebuah postingan anonim Facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 4 Juli 2026.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Rabu, 15 Juli 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di Jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggerebek rumah Hendra pada 23 September 2025.
Saat penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti di rumah terdakwa. Namun, dari hasil pemeriksaan, Hendra mengaku puluhan kilogram ganja disimpan di rumah seorang pria bernama Paisal yang kini masuk daftar pencarian orang.
Berbekal keterangan itu, polisi kemudian bergerak ke lokasi penyimpanan. Di tempat tersebut, petugas menemukan tiga karung berisi ganja dengan total berat mencapai 56,13 kilogram.
Hendra mengaku ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pria bernama Fuhruzen yang juga masih buron.
Dalam pemeriksaan terungkap, Hendra dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantarkannya.
Terdakwa juga mengaku telah menjalankan peran sebagai kurir selama sekitar tiga bulan setelah direkrut oleh Paisal.
Dengan jumlah barang bukti lebih dari 56 kilogram ganja dan keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika, jaksa menilai Hendra layak dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.***
Tags
beritaTerkait
komentar