Pemprovsu Berkomitmen Berantas Tambangan Emas Tanpa Izin di Mandailing Natal (Madina).
Pemprovsu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sumut 35 detik lalu
POSMETRO MEDAN- Hendra Gunawan (38) dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Hendra Gunawan didakwa menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 56,13 kilogram.
Baca Juga:
Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sekadar diketahui Hendra Gunawan merupakan warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Hendra Gunawan dituntut pidana penjara seumur hidup," ujar JPU Sinta Ayu Lestari usai persidangan seperti dalam sebuah postingan anonim Facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 4 Juli 2026.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Rabu, 15 Juli 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di Jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggerebek rumah Hendra pada 23 September 2025.
Saat penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti di rumah terdakwa. Namun, dari hasil pemeriksaan, Hendra mengaku puluhan kilogram ganja disimpan di rumah seorang pria bernama Paisal yang kini masuk daftar pencarian orang.
Berbekal keterangan itu, polisi kemudian bergerak ke lokasi penyimpanan. Di tempat tersebut, petugas menemukan tiga karung berisi ganja dengan total berat mencapai 56,13 kilogram.
Hendra mengaku ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pria bernama Fuhruzen yang juga masih buron.
Dalam pemeriksaan terungkap, Hendra dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantarkannya.
Terdakwa juga mengaku telah menjalankan peran sebagai kurir selama sekitar tiga bulan setelah direkrut oleh Paisal.
Dengan jumlah barang bukti lebih dari 56 kilogram ganja dan keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika, jaksa menilai Hendra layak dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.***
Pemprovsu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sumut 35 detik lalu
IPDA Bolon Situngkir menangkap pelaku penggelapan yang sempat kabur ke provinsi Banten
Peristiwa 14 menit lalu
Melihat dari dekat sosok H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.M., C.A yang kini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Selatan.
Profil 31 menit lalu
Pesan di HUT ke80 Bhayangkara
Inter-Nasional 46 menit lalu
Wakapolri menyebut 418 lulusan Sespim siap menjadi garda terdepan menghadapi tantangan global dan era digital.
Inter-Nasional satu jam lalu
Diikuti Bupati Humbahas, Menko AHY membuka secara resmi Sinode Besar GPI di Pematangsiantar.
Sumut satu jam lalu
AUDAMSI mengkonsultasikan PB Depot Air Minum ke DPMPTSP Kota Bandung.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Anaknya dianiaya, seorang perempuan lansia mengadukan Kepala BNNK Deli Serdang dan oknum Satpol PP ke Polda Sumut.
Sumut 2 jam lalu
Lenggong siap menjadi tuan rumah pada penutupan Geofest 2026 di Ipoh.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Waka Polres Simalungun memimpin secara langsung pengamanan sinode besar 2026 Gereja Pentakosta tahun 2026.
Sumut 2 jam lalu