Warga Desa Muka Paya Kecamatan Hinai Langkat Rayakan HUT RI
POSMETRO MEDAN, Langkat Semangat kemerdekaan ternyata tidak selalu bergantung pada besarnya anggaran. Di Dusun 1 Desa Muka Paya, Kecamat
Sumut satu menit lalu
POSMETRO MEDAN- Hendra Gunawan (38) dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Hendra Gunawan didakwa menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 56,13 kilogram.
Baca Juga:
Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sekadar diketahui Hendra Gunawan merupakan warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Hendra Gunawan dituntut pidana penjara seumur hidup," ujar JPU Sinta Ayu Lestari usai persidangan seperti dalam sebuah postingan anonim Facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 4 Juli 2026.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Rabu, 15 Juli 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di Jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggerebek rumah Hendra pada 23 September 2025.
Saat penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti di rumah terdakwa. Namun, dari hasil pemeriksaan, Hendra mengaku puluhan kilogram ganja disimpan di rumah seorang pria bernama Paisal yang kini masuk daftar pencarian orang.
Berbekal keterangan itu, polisi kemudian bergerak ke lokasi penyimpanan. Di tempat tersebut, petugas menemukan tiga karung berisi ganja dengan total berat mencapai 56,13 kilogram.
Hendra mengaku ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pria bernama Fuhruzen yang juga masih buron.
Dalam pemeriksaan terungkap, Hendra dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantarkannya.
Terdakwa juga mengaku telah menjalankan peran sebagai kurir selama sekitar tiga bulan setelah direkrut oleh Paisal.
Dengan jumlah barang bukti lebih dari 56 kilogram ganja dan keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika, jaksa menilai Hendra layak dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.***
POSMETRO MEDAN, Langkat Semangat kemerdekaan ternyata tidak selalu bergantung pada besarnya anggaran. Di Dusun 1 Desa Muka Paya, Kecamat
Sumut satu menit lalu
Posmetro Medan BINJAI Anggota DPRD Fraksi Demokrat Benny Aula Sanjaya Sembiring gelar pertandingan futsal bertempat di Lapangan Leon Min
Sport 17 menit lalu
Brimob Sumut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Ruko Malam Hari di Kota Pematangsiantar
Peristiwa 10 jam lalu
Pria Diduga Bacok Warga di Deli Serdang, Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 11 jam lalu
Pria di Medan Ditodong Komplotan Perampok Pakai Sajam, Uang Rp 2 Juta Raib
Kriminal 11 jam lalu
KM Cendrawasih Laut Terbakar di Belawan, Blower Mesin Diduga Meledak hingga Api Lahap Kapal.
Peristiwa 12 jam lalu
Sisir Titik Rawan, Polres Tanjungbalai Pastikan Kota Tanjungbalai Aman dari Geng Motor dan Begal
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong enam badan usaha milik daerah (BUMD) di Su
Medan 12 jam lalu
Buat Laporan Palsu Sepeda Motor Kredit Hilang, Dua Sohib Ini Gol di Polsek Medan Tembung.
Kriminal 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian kepada masyarakat, Minggu (23/8/2026)di Pulau Brayan, Kecamatan Medan Barat,
Medan 13 jam lalu