Saat penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti di rumah terdakwa. Namun, dari hasil pemeriksaan, Hendra mengaku puluhan kilogram ganja disimpan di rumah seorang pria bernama Paisal yang kini masuk daftar pencarian orang.
Berbekal keterangan itu, polisi kemudian bergerak ke lokasi penyimpanan. Di tempat tersebut, petugas menemukan tiga karung berisi ganja dengan total berat mencapai 56,13 kilogram.
Baca Juga:
Hendra mengaku ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pria bernama Fuhruzen yang juga masih buron.
Dalam pemeriksaan terungkap, Hendra dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantarkannya.
Baca Juga:
Terdakwa juga mengaku telah menjalankan peran sebagai kurir selama sekitar tiga bulan setelah direkrut oleh Paisal.
Dengan jumlah barang bukti lebih dari 56 kilogram ganja dan keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika, jaksa menilai Hendra layak dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.***
Tags
beritaTerkait
komentar