Sabtu, 04 Juli 2026

Pria Asal Madina Jadi Kurir Ganja 56 Kg, Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan

P. Silalahi - Sabtu, 04 Juli 2026 15:15 WIB
Pria Asal Madina Jadi Kurir Ganja 56 Kg, Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan
Facebook @Sekilas Sumut
Kurir ganja 56,13 kilogram yang dituntut pidana penjara seumur hidup di PN Medan.

Saat penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti di rumah terdakwa. Namun, dari hasil pemeriksaan, Hendra mengaku puluhan kilogram ganja disimpan di rumah seorang pria bernama Paisal yang kini masuk daftar pencarian orang.

Berbekal keterangan itu, polisi kemudian bergerak ke lokasi penyimpanan. Di tempat tersebut, petugas menemukan tiga karung berisi ganja dengan total berat mencapai 56,13 kilogram.

Baca Juga:

Hendra mengaku ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pria bernama Fuhruzen yang juga masih buron.

Dalam pemeriksaan terungkap, Hendra dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantarkannya.

Baca Juga:

Terdakwa juga mengaku telah menjalankan peran sebagai kurir selama sekitar tiga bulan setelah direkrut oleh Paisal.

Dengan jumlah barang bukti lebih dari 56 kilogram ganja dan keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika, jaksa menilai Hendra layak dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
TNI Temukan Ladang Ganja Siap Panen Seluas 2,5 Hektar
Polres Pematangsianțar Bekuk 2 Penadah Emas Batangan Curian di Madina
Kuasa Hukum Bambang Sorot Dugaan Peniruan Tanda Tangan Disidang Smart Board Tebing Tinggi
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April-Juni 2026, Nih Kata Kapolres
Polres Taput Amankan 2 Kurir Narkoba, 112 Paket Ganja Kering Disita
Bawa Ganja ke Medan, Kecelakaan di Taput, 2 Kurir dan 112 Kg Ganja Disita
komentar
beritaTerbaru