Proyektil yang Tak Pernah Dihadirkan
Tim penasihat hukum juga menyoroti belum dihadirkannya proyektil yang menurut mereka menjadi barang bukti penting untuk memastikan penyebab kematian korban.
Baca Juga:
Mereka mempertanyakan bagaimana penyebab kematian dapat dipastikan apabila proyektil yang diduga menjadi penyebab luka tidak pernah diperlihatkan dalam proses pembuktian.
Isu tersebut sebelumnya juga menjadi salah satu sorotan dalam rangkaian pemberitaan perkara ini karena dinilai berkaitan langsung dengan pembuktian ilmiah terhadap penyebab kematian korban. Sementara itu, jaksa tetap berpendapat alat bukti yang diajukan telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana dakwaan.
Baca Juga:
Mens Rea dan Beban Pembuktian
Dalam hukum pidana, pembuktian tidak hanya menyangkut actus reus (perbuatan pidana), tetapi juga mens rea, yakni sikap batin atau niat jahat pelaku ketika melakukan suatu tindak pidana. Unsur tersebut menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban pidana dan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, bukan sekadar dugaan.
KUHAP juga mengatur bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Adapun jenis alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Prinsip tersebut sejalan dengan asas praduga tak bersalah, yakni setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, penilaian apakah seluruh unsur pidana telah terbukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah menilai seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.
Tidak Ada Saksi yang Menunjuk Fadly
Penasihat hukum lainnya, Jery Panjaitan, mengatakan sepanjang persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Fadly sebagai orang yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tags
beritaTerkait
komentar