Selain itu, menurut tim pembela, posisi luka korban yang disebut berasal dari arah belakang hingga menembus dada bagian depan juga dinilai tidak selaras dengan posisi para pihak yang saling berhadapan ketika tawuran berlangsung.
Mereka juga mengungkap dugaan adanya tindakan berlebihan saat penangkapan terhadap Fadly yang menyebabkan luka pada kedua kakinya. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca Juga:
Menunggu Putusan Hakim
Di sisi lain, Lorita Tupaida Pane tetap berpendapat Fadly terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ternatif menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca Juga:
Kini, seluruh perdebatan mengenai status mercon SOS, keberadaan proyektil, perbedaan pendapat ahli forensik, hasil visum, hingga kekuatan alat bukti berada di tangan majelis hakim.
Putusan nantinya akan menjadi penentu apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terbukti menurut hukum, atau justru tidak memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, vonis tidak didasarkan pada dugaan ataupun opini, melainkan pada fakta yang terungkap di persidangan dan alat bukti yang dinilai sah menurut hukum.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar