Kamis, 16 Juli 2026

Ahli JPU Urai Batas Kerugian Negara dan Kerugian Korporasi di Sidang PT Inalum

Kuasa Hukum Dante Sinaga Nilai Fakta Persidangan Perlu Dibaca Utuh
Evi Tanjung - Kamis, 16 Juli 2026 16:40 WIB
Ahli JPU Urai Batas Kerugian Negara dan Kerugian Korporasi di Sidang PT Inalum
ist
Suasana persidangan kasus sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

POSMETRO MEDAN, Medan - Perdebatan mengenai batas antara kerugian negara dan kerugian korporasi menjadi salah satu pokok yang mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli Hernold Ferry Makawimbang untuk mengurai batas tipis antara kerugian negara dan kerugian korporasi, isu yang kini menjadi titik krusial dalam pembuktian perkara yang turut menyeret mantan SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum, Dante Sinaga. Di sisi lain, tim penasihat hukum Kasmin Sidauruk SH menilai keterangan ahli justru membuka ruang untuk menguji kembali konstruksi dakwaan terhadap kliennya.

Baca Juga:

Di hadapan majelis hakim, ahli menerangkan bahwa kerugian negara merupakan berkurangnya uang, surat berharga, maupun aset negara yang bersifat nyata dan pasti. Ahli juga menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi, unsur perbuatan melawan hukum dan mens rea atau niat jahat menjadi bagian penting yang harus dianalisis sebelum suatu kerugian dapat dikaitkan dengan tindak pidana.

Selain itu, ahli menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara kerugian korporasi dan kerugian negara. Menurut penjelasannya, kerugian yang timbul dalam aktivitas bisnis BUMN tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara apabila merupakan risiko usaha yang terjadi dalam pengelolaan perusahaan. Sebaliknya, apabila kerugian lahir akibat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang bertujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, maka kerugian tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi setelah melalui mekanisme pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga, yang sejak awal menilai perkara ini harus dilihat secara utuh berdasarkan kronologi kebijakan perusahaan dan periode jabatan masing-masing pejabat.

Kuasa hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk, SH, MH, mengatakan pemeriksaan ahli membuka ruang pembahasan mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menyoroti adanya piutang PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) kepada PT Inalum.

"Di persidangan tadi banyak dibahas mengenai kerugian negara, hasil pemeriksaan BPK, dan perbedaan kerugian negara dengan kerugian korporasi. Itu menjadi bagian yang kami dalami melalui pemeriksaan ahli," kata Kasmin kepada wartawan, Kamis, (16/7/2026).

Menurut Kasmin, hasil pemeriksaan BPK yang pernah dilakukan pada 2025 menyebut adanya potensi kerugian korporasi terkait piutang yang belum tertagih. Ia menilai hal tersebut berbeda dengan pandangan yang disampaikan ahli mengenai konsep kerugian negara dalam perkara pidana korupsi.

Kasmin mengatakan piutang yang menjadi pokok persoalan berasal dari pengiriman aluminium alloy pada 2020 dengan jatuh tempo pembayaran pada 2021, atau setelah Dante Sinaga tidak lagi menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha.

"Klien kami sudah tidak menjabat di posisi itu sejak April 2020. Karena itu kami mempertanyakan sejak kapan kerugian negara dianggap terjadi dan siapa yang memiliki kewenangan pengawasan pada saat kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo," ujarnya melalui WhatsApp.

Menurut Kasmin, pertanyaan tersebut juga disampaikan tim penasihat hukum kepada ahli di persidangan sebagai bagian dari upaya menguji konstruksi dakwaan jaksa.

Ia kembali mengingatkan bahwa dalam persidangan sebelumnya sejumlah saksi, termasuk dari unsur audit internal PT Inalum, menerangkan kronologi penumpukan stok aluminium alloy yang mendorong perusahaan mencari jalan agar produk kembali terserap pasar. Saksi juga menerangkan bahwa perubahan mekanisme pembayaran merupakan bagian dari kebijakan korporasi yang dibahas melalui mekanisme internal perusahaan.

Kasmin menambahkan, tim pembela juga mencatat adanya keterangan saksi mengenai rekam jejak profesional Dante Sinaga. Menurutnya, salah seorang saksi menerangkan Dante memperoleh apresiasi atas kinerjanya yang bahkan tercantum dalam laporan tahunan perusahaan dan menjadi bagian dari penilaian perusahaan terhadap kinerja kliennya.

"Fakta-fakta itu kami nilai penting karena memperlihatkan konteks pengambilan kebijakan dan posisi Pak Dante pada saat itu. Kami berharap seluruh keterangan saksi maupun ahli dinilai secara utuh oleh majelis hakim," kata Kasmin.

Kasmin juga menyoroti pembahasan mengenai kewenangan penetapan kerugian negara. Menurut dia, dalam persidangan ahli mengakui bahwa BPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan audit dan menetapkan kerugian keuangan negara. Pandangan itu, kata Kasmin, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan posisi BPK sebagai lembaga audit keuangan negara. Meski demikian, ahli juga menerangkan bahwa pembuktian perkara korupsi tetap dilakukan melalui keseluruhan alat bukti yang diperiksa di persidangan."

Perkara ini berawal dari kerja sama penjualan aluminium alloy antara PT Inalum dan PT PASU yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU). Dalam dakwaannya, jaksa menilai perubahan mekanisme pembayaran dan pelaksanaan kerja sama tersebut mengakibatkan kerugian negara. Sementara itu, tim penasihat hukum berpendapat transaksi pada masa jabatan Dante Sinaga telah diselesaikan, sedangkan piutang yang kemudian menjadi pokok perkara muncul setelah kliennya tidak lagi menjabat sebagai SEVP Pengembangan Usaha.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai penetapan majelis hakim setelah seluruh keterangan ahli dicatat sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.(erni)

Tags
beritaTerkait
Melihat dari Dekat Sosok Irjen Pol. (Purn) Arman Depari
Desak Copot Direksi Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Front Pemuda Kalimantan & Sumatera 'Segel' Kantor PLN Pusat
Perkuat Digitalisasi Daerah,Pemko Medan Ikuti Inisiasi KATALIS P2DD 2026
Pembangunan 600 Hunian Danantara Terus Dikebut, Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang Masuki Fase Relokasi
Kata Hati yang Menang, Kisah Dini Usman dari Taman Budaya Sumut hingga Juara Baca Puisi
Selamatkan PLN, Prabowo Siapkan Dirut Baru Pengganti Darmawan Prasodjo?
komentar
beritaTerbaru