POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam pengungkapan yang merupakan hasil pengembangan penyelidikan itu, polisi menangkap 3 orang tersangka dan menyita 110 batang tanaman ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AH (34) pada 15 Juli 2026 di Jalan Pegunungan Gunung Kapur Trumon, Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur.
Baca Juga:
Dari tangan tersangka, petugas menyita 32 paket ganja siap edar dengan berat bruto 230 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap AH mengarah kepada seorang perempuan berinisial M (48) yang diduga menjadi pemasok ganja tersebut.
Baca Juga:
Menindaklanjuti keterangan itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K memerintahkan Kasatresnarkoba AKP Mahdian Siregar bersama Tim Opsnal melakukan pengembangan.
Pada Senin (20/7/2026), petugas berhasil menangkap M di Desa Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan lima bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 90 gram serta tiga bungkus biji ganja seberat sekitar satu kilogram.
Penyelidikan kemudian kembali dikembangkan setelah M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial Y (54). Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan Y sebelum akhirnya melakukan penelusuran ke kawasan Pegunungan Tanah Munggu, Desa Durian Kawan.
Di lokasi yang ditunjukkan tersangka, petugas bersama perangkat desa menemukan 110 batang tanaman ganja.
Tags
beritaTerkait
komentar