POSMETRO MEDAN,Medan - Persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap pembuktian yang semakin krusial. Setelah beberapa pekan diwarnai pemeriksaan saksi fakta, persidangan kali ini beralih pada pengujian aspek teknis pengadaan barang dan jasa serta perhitungan kerugian keuangan negara melalui keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, Rabu (22/7/2026).
Hadir dalam persidangan terdakwa Idam Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, serta terdakwa Irjen (Purn.) Bambang Ghiri Arianto.
Baca Juga:
JPU menghadirkan seorang ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, Ahmad Feri Tanjung, serta dua ahli akuntan Audit Perhitungan Keuangan Negara independen, yang memberikan keterangan terkait audit dan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan 93 unit Smartboard senilai Rp14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ahmad Feri Tanjung menjelaskan bahwa sistem e-Katalog dibentuk untuk mempercepat dan mempermudah proses pengadaan pemerintah, namun tetap harus dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan suatu produk dalam e-Katalog tidak berarti pejabat pengadaan bebas menentukan pilihan.
Seluruh proses pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan riil pengguna, bukan keinginan, serta mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan.
"Pengadaan barang dan jasa bukan mengikuti keinginan, tetapi mengikuti kebutuhan. Apa yang dibutuhkan saja.Semua tahapan sudah memiliki aturan dan standar operasional prosedur," terang Ahmad Feri Tanjung.
Ia menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak diperbolehkan membuat ikatan dengan penyedia di luar mekanisme pengadaan yang telah diatur. Harga dalam e-Katalog, kata dia, tetap harus diuji kewajarannya agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum dan cek pasar ke lapangan.
"Dalam pengadaan barang dan jasa tidak dikenal istilah menentukan keuntungan. Yang diuji adalah apakah harga tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Jika tahapan itu tidak dilakukan, prosesnya menjadi tidak akuntabel," ujarnya.
Menjawab pertanyaan JPU mengenai kewenangan membatalkan proses pengadaan, Ahmad Feri menyebut keputusan tersebut berada pada PPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan apabila tidak ditemukan produk pembanding yang sama di pasaran, maka PPK tetap wajib mencari produk lain dengan spesifikasi dan kualitas yang setara sebagai dasar pembentukan harga.
Persidangan juga menyinggung dugaan penggunaan akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dalam sistem e-Katalog.
Menurut Ahmad Feri, sepanjang pengetahuannya setiap akun dalam sistem dapat ditelusuri melalui rekam jejak komunikasi. Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan akun, persoalan tersebut dapat ditelusuri melalui mekanisme pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Ahli kembali menegaskan bahwa barang yang dibeli melalui e-Katalog harus sesuai dengan spesifikasi yang telah tercantum dalam sistem dan tidak dapat diganti dengan produk lain di luar spesifikasi tersebut.
Selain ahli pengadaan, JPU juga menghadirkan dua ahli akuntan independen Audit Keuangan negara yang memberikan keterangan mengenai audit serta perhitungan kerugian keuangan negara. Keterangan kedua ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian unsur kerugian negara yang didalilkan penuntut umum.
Usai persidangan, penasihat hukum Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo SH MH, mengatakan tim pembela menyoroti metode serta dasar hukum yang digunakan dalam menghitung nilai kerugian negara. Menurut Paulus, pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli mengenai dasar perhitungan tersebut selama persidangan berlangsung.
Paulus menyatakan, berdasarkan keterangan yang di persidangan, terdapat penjelasan mengenai koreksi terhadap nilai perhitungan kerugian negara dibandingkan angka yang sebelumnya digunakan dalam proses perkara. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu fakta yang akan dijadikan bahan pembelaan dalam persidangan.
"Kami meminta seluruh dasar perhitungan kerugian negara diuji secara objektif di depan persidangan sehingga seluruh alat bukti dapat dinilai secara utuh oleh majelis hakim," kata Paulus kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai bobot seluruh alat bukti, termasuk keterangan para ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum maupun pihak lainnya.
Perkara ini sebelumnya telah menyita perhatian publik setelah persidangan mengungkap berbagai fakta, mulai dari dugaan peniruan tanda tangan pada sejumlah dokumen proyek hingga perdebatan mengenai kehadiran saksi-saksi yang dinilai mengetahui proses administrasi pengadaan. Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga mengingatkan bahwa menghadirkan saksi yang relevan merupakan tanggung jawab JPU agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di persidangan.
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula dari pengadaan 93 unit Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dengan nilai anggaran Rp14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Saat itu Idam Khalid menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam dakwaan disebutkan pengadaan tersebut berkaitan dengan penyediaan papan tulis interaktif merek ViewSonic untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi. Penuntut umum.atas mendalilkan proyek itu melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa dan Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra, yang masing-masing diperiksa dalam berkas perkara terpisah.
Dengan masuknya keterangan para ahli, persidangan kini memasuki fase pembuktian yang lebih menitikberatkan pada pengujian prosedur pengadaan, penerapan mekanisme e-Katalog, kewenangan PPK, serta pembuktian unsur kerugian keuangan negara.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar