Rabu, 19 Agustus 2026

Lima Menit di Ruang Sidang, JPU Smartboard Tebing Tinggi Tetap pada Tuntutan

Evi Tanjung - Rabu, 19 Agustus 2026 14:54 WIB
Lima Menit di Ruang Sidang, JPU Smartboard Tebing Tinggi Tetap pada Tuntutan
erni
Suasana dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi

POSMETRO MEDAN, MEDAN - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi berlangsung hanya sekitar lima menit di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutannya setelah memberikan jawaban atas pembelaan terdakwa.

Dokumen yang menjadi dasar jawaban penuntut umum berjudul "Jawaban Penuntut Umum atas Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Budi Pranoto Seputra." Dengan demikian, agenda persidangan hari ini merupakan tahap replik, yakni tanggapan JPU terhadap nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Baca Juga:

Usai persidangan, JPU yang menangani perkara tersebut, tim Jaksa, menyampaikan sikap singkat penuntut umum.

"Kami tetap pada keputusan kami," kata dia.

Setelah jawaban tersebut disampaikan, majelis hakim menutup persidangan. Sidang berlangsung singkat tanpa pemeriksaan saksi maupun ahli seperti pada tahapan pembuktian sebelumnya.

Pada perkara itu Budi Pranoto, sebelumnya dituntut hukuman penjara 9 tahun 6 bulan, Idam Khalid 9 tahun 6 bulan, sedangkan Irjen (Purn.) Bambang Ghiri Arianto 8 tahun 6 bulan. Tuntutan Penuntut Umum bukanlah putusan hakim.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada 10 Agustus 2026. JPU juga menuntut denda serta pembayaran uang pengganti yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Perkara yang disidangkan perkara pengadaan berawal dari proyek pengadaan 93 unit Papan Tulis Interaktif Smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2024.

Nilai anggaran yang dialokasikan mencapai Rp14,415 miliar dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi.

Tags
beritaTerkait
Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK
PH Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto Minta Penegakan Hukum Bertumpu pada Alat Bukti, Bukan Asumsi
komentar
beritaTerbaru