Rabu, 19 Agustus 2026

Lima Menit di Ruang Sidang, JPU Smartboard Tebing Tinggi Tetap pada Tuntutan

Evi Tanjung - Rabu, 19 Agustus 2026 14:54 WIB
Lima Menit di Ruang Sidang, JPU Smartboard Tebing Tinggi Tetap pada Tuntutan
erni
Suasana dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi

Dalam dakwaan, proyek tersebut kemudian dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan elektronik dan menghasilkan kontrak sekitar Rp14,275 miliar.

Jaksa mendakwa perkara ini melibatkan tiga terdakwa dalam berkas terpisah, yakni Budi Pranoto Seputra, Idam Khalid, serta Irjen (Purn.) Bambang Ghiri Arianto. Idam ketika proyek berjalan merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Baca Juga:

Bambang merupakan Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra, sedangkan Budi merupakan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Dalam konstruksi dakwaan JPU, pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,218 miliar berdasarkan hasil audit yang digunakan penuntut umum. Jaksa juga mendalilkan adanya persoalan harga pengadaan dan hubungan antara pihak penyedia dalam proses pengadaan tersebut.

Namun angka tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang diperdebatkan dalam persidangan.

Pada sidang sebelumnya, ketika JPU menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa serta dua ahli audit perhitungan kerugian keuangan negara, tim penasihat hukum Bambang Ghiri Arianto menyoroti metode dan dasar perhitungan kerugian negara.

Penasihat hukum Bambang, Paulus Peringatan Gulo SH MH, menyatakan pihaknya mempertanyakan dasar penghitungan kepada ahli yang dihadirkan JPU. Menurut Paulus, dalam persidangan muncul keterangan mengenai perubahan atau koreksi nilai kerugian negara dari angka sekitar Rp8 miliar lebih menjadi sekitar Rp6 miliar lebih.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak pembela atas keterangan ahli di persidangan.

Bobot dan kebenaran perhitungan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan seluruh alat bukti.

Persoalan perhitungan itu menjadi penting karena nilai kerugian negara merupakan salah satu unsur yang harus dibuktikan dalam perkara korupsi. Karena itu, angka kerugian tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca bersama keterangan ahli, dokumen pengadaan, serta seluruh alat bukti yang diperiksa di persidangan.

Tags
beritaTerkait
Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK
PH Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto Minta Penegakan Hukum Bertumpu pada Alat Bukti, Bukan Asumsi
komentar
beritaTerbaru