E- Katalog Juga Dibedah
Sebelum memasuki tahap replik, persidangan telah melewati pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Salah satu titik pentingnya adalah keterangan Ahmad Feri Tanjung, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga:
Ahmad Feri menjelaskan bahwa penggunaan e-Katalog dimaksudkan untuk mempercepat dan mempermudah pengadaan, tetapi bukan berarti pejabat pemerintah bebas memilih barang atau harga tanpa dasar.
Menurut ahli, pengadaan harus berangkat dari kebutuhan, kemudian disesuaikan dengan spesifikasi yang ditentukan. Barang yang dibeli melalui e-Katalog juga harus sesuai dengan spesifikasi yang tercantum.
Ahmad Feri juga menerangkan bahwa apabila tidak tersedia barang yang sama sebagai pembanding harga, pejabat pengadaan dapat mencari produk sejenis dengan kualitas yang setara. Dengan kata lain, keberadaan barang di dalam katalog tidak otomatis membuat proses pengadaan terbebas dari kewajiban mempertanggungjawabkan kewajaran harga.
Keterangan itu menjadi bagian dari pembuktian yang kemudian harus dinilai majelis hakim bersama bukti-bukti lainnya.
Sempat Diwarnai Dugaan Tanda Tangan
Perkara ini sebelumnya juga menjadi perhatian setelah penasihat hukum Bambang Ghiri Arianto mempersoalkan sejumlah dokumen proyek yang menurut mereka memuat tanda tangan kliennya yang diduga bukan dibuat sendiri oleh Bambang.
Tim PH menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan dan meminta fakta mengenai pembuatan serta penggunaan dokumen diperiksa secara terbuka. Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, tim pembela juga menyoroti keterangan Bahrun
Tags
beritaTerkait
komentar