Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam untuk menyergap keberadaan pelaku.
Tanpa perlawanan berarti, MM berhasil diamankan petugas beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Baca Juga:
"Pelaku bersama barang bukti sepeda motor langsung diboyong ke Polresta Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegas Dizha.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MM mengakui perbuatannya membawa kabur motor tersebut dari Banda Aceh.
Ia juga berencana akan menjual sepeda motor curian itu kepada pihak lain.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tags
beritaTerkait
komentar