POSMETRO MEDAN- Aksi kejahatan berbasis media sosial kembali memakan korban di Kota Banda Aceh.
Seorang pemuda berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diduga kuat melarikan sepeda motor milik seorang mahasiswi asal Aceh Besar.
Baca Juga:
Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam menangkapnya di wilayah hukum Polres Aceh Timur pada Selasa (25/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.11 WIB.
Baca Juga:
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi korban ke SPKT Polresta Banda Aceh dengan nomor registrasi LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 16 Agustus 2026.
"Korban bernama Nurul Afwani (23), seorang mahasiswi asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar," terang Kompol Dizha, Rabu (26/8/2026).
Modus Berkenalan di Media Sosial
Kompol Dizha --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Kabar Daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 26 Agustus 2026--menjelaskan, peristiwa ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial Instagram.
Setelah menjalin komunikasi di jagat maya, keduanya sepakat untuk bertemu langsung di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh, pada Sabtu (15/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah bertemu, pelaku MM kemudian mengajak korban jalan-jalan keliling kota dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Namun, niat jahat pelaku mulai dilancarkan menjelang tengah malam.
Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku berdalih hendak mengambil baju di indekos temannya.
Pelaku pun meminta korban untuk menunggu di area Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam.
Nahas, setelah lama ditunggu oleh korban, MM tidak kunjung kembali.
Bahkan, akses komunikasi telepon maupun media sosial pelaku langsung memblokir atau tidak bisa dihubungi lagi.
Sepeda motor Honda Vario 160 berplat nomor BL 4348 LBL milik korban dibawa kabur tanpa jejak, yang ditaksir menimbulkan kerugian materiil mencapai Rp23 juta.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan pelaku yang terdeteksi melarikan diri ke wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam untuk menyergap keberadaan pelaku.
Tanpa perlawanan berarti, MM berhasil diamankan petugas beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
"Pelaku bersama barang bukti sepeda motor langsung diboyong ke Polresta Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegas Dizha.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MM mengakui perbuatannya membawa kabur motor tersebut dari Banda Aceh.
Ia juga berencana akan menjual sepeda motor curian itu kepada pihak lain.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas tindakan nekatnya, MM kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.***
Tags
beritaTerkait
komentar