Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Ayah artis Raline Shah, Rahmat Shah, menjadi korban penipuan dari salah satu warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.Tidak sendiri, bersama ketiga orang pelaku lainnya, warga binaan tersebut melancarkan aksinya.
Informasi yang diperoleh dari detikSumut, sang pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi Raline Shah. Ia menghubungi Rahmat Shah melalui WhatsApp. Pelaku kemudian meminta uang kepada Rahmat Shah.
"Pelaku Muhammad Syarifudin Lubis (25) berkomunikasi melalui WhatsApp dengan korban Rahmat Shah, pelaku mengatakan bahwa ia merupakan anaknya yaitu Raline Shah. Dalam hal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp 24 juta kepada Rahmat Shah," ucap Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga:
Keempat pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah Muhammad Syarifuddin Lubis (25) dan Rizal (34) tahanan Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika, Indri Permadani (20) warga Langkat, Tika Handayani (30) warga Medan.
Tanpa disadari, Rahmat meminta seseorang untuk mentransfer uang sejumlah Rp 24 juta sesuai permintaan. Tidak lama kemudian, pelaku kembali meminta uang Rp 42 juta untuk membeli emas.
Baca Juga:
"Beberapa saat kemudian, tersangka meminta uang kembali untuk membeli emas Antam sebesar Rp 42 juta," ujarnya.
Merasa berhasil usai keinginannya dituruti, pelaku kemudian melancarkan aksinya lagi dengan meminta uang lebih banyak. Pelaku meminta Rp 48 juta dan keesokan harinya kembali minta Rp 100 juta.
"Total kerugian yang dialami Rahmat Shah sebesar Rp 254 juta," ucapnya.
Pelaku atas nama Rizal berperan memberikan handphone kepada Syarifuddin di dalam Lapas Tanjung Gusta. Setelah uang ditransfer, Rizal kembali mentransfer uang itu ke tersangka Fitri.
Oleh Fitri, uang itu kembali ditransfer ke rekening Tika. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.
"Modus bergerak cepat menghilangkan jejak penelusuran dari Polisi," ujarnya.
Para pelaku kemudian ditangkap pada 10 September 2025 secara berturut-turut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Disini diterapkan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian kita gandeng dengan Pasal 378 KUHP, rangkaian kata-kata bohongnya," tutupnya.
(wan/bbs)
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 13 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 15 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 17 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 18 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 18 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 19 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 20 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 22 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 22 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 23 jam lalu