Minggu, 29 Maret 2026

Sempat Viral di Medsos, Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Oknum Pejabat PLN di Depok Berakhir Damai

Administrator - Sabtu, 01 November 2025 07:54 WIB
Sempat Viral di Medsos, Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Oknum Pejabat PLN di Depok Berakhir Damai
IST
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto.

"Penyidik harus menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," tegas Yudhistira di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Ia juga menilai, jika benar pelaku adalah pejabat PLN, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.

Baca Juga:

"Saya tidak habis pikir melihat pejabat PLN membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan. Selain proses hukum, pimpinan PLN seharusnya segera memecat yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhistira juga meminta pimpinan Danantara untuk mengevaluasi posisi Direktur Legal dan Human Capital (LHC) PLN, Yusuf Didi Setiarto, sebagai atasan langsung dari pelaku.

Baca Juga:

"Ini jelas bentuk kegagalan kepemimpinan. Maka, bukan hanya pelaku yang harus dicopot, tetapi juga pimpinannya sebagai bentuk tanggung jawab korporasi," pungkasnya.(Usa/Rel)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Wakil Walikota Medan Ajak Pengurus Mahajaya Perkuat Persaudaraan Untuk Saling Membantu
Qosbi Ingatkan Jangan Jadi Benalu dalam Tubuh Instansi
Pemerintah Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Alasan dan Kapan Berlaku?
Pemerintah Terbitkan Peraturan Batas Usia Anak untuk Akses TikTok, Hingga Roblox
7 Jalan di Lubuk Pakam Jadi Prioritas Penataan Kabel Utilitas Jaringan
Pj Kades Sei Sakat Dilabrak Pegiat Sosial Klaim BD Narkoba “Balwan” Sudah Angkat Kaki Dinilai Omong Kosong
komentar
beritaTerbaru