Minggu, 29 Maret 2026

Sempat Viral di Medsos, Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Oknum Pejabat PLN di Depok Berakhir Damai

Administrator - Sabtu, 01 November 2025 07:54 WIB
Sempat Viral di Medsos, Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Oknum Pejabat PLN di Depok Berakhir Damai
IST
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto.

POSMETRO MEDAN,Jakarta – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang juru parkir (jukir), di Jalan Raya Cinere, Depok, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial, berakhir dengan restorative justice (RJ) atau penyelesaian damai antara kedua belah pihak.

Aksi kekerasan yang terekam dalam video tersebut menampilkan dua pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang panjang. Video itu diunggah oleh akun Instagram @depok24jam, Minggu (26/10/2025) dan langsung memicu kemarahan serta kekhawatiran warga.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa salah satu terduga pelaku merupakan pejabat tinggi PLN yang menjabat sebagai Executive Vice President (EVP) Bantuan Hukum, bernama Chorinus Eric Nerokou (CEN).

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai.

"Informasi dari penyidik bahwa perkara tersebut telah dicabut oleh pelapor atau korban, sehingga dilakukan perdamaian antar kedua belah pihak melalui restorative justice," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga:

Budhi menjelaskan, dengan adanya kesepakatan damai, maka proses hukum otomatis dihentikan. "Iya, kalau sudah dicabut dan berdamai, maka perkara dihentikan," tegasnya.

Terkait penggunaan senjata tajam yang sempat menimbulkan keresahan publik, Budhi menegaskan bahwa penerapan restorative justice tetap dimungkinkan selama memenuhi ketentuan.

"Bisa saja dilakukan RJ, asalkan tidak menimbulkan luka berat atau kematian, serta ada kesepakatan damai antara kedua pihak tanpa paksaan," jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa keputusan damai ini dipengaruhi oleh jabatan pelaku sebagai pejabat PLN. "Tidak ada kaitannya dengan jabatan. Semua tetap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Nasional (Kornas Re-LUN), Haji Teuku Yudhistira, sempat mendesak Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok untuk menindak tegas para pelaku karena dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat.

"Penyidik harus menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," tegas Yudhistira di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Ia juga menilai, jika benar pelaku adalah pejabat PLN, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.

"Saya tidak habis pikir melihat pejabat PLN membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan. Selain proses hukum, pimpinan PLN seharusnya segera memecat yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhistira juga meminta pimpinan Danantara untuk mengevaluasi posisi Direktur Legal dan Human Capital (LHC) PLN, Yusuf Didi Setiarto, sebagai atasan langsung dari pelaku.

"Ini jelas bentuk kegagalan kepemimpinan. Maka, bukan hanya pelaku yang harus dicopot, tetapi juga pimpinannya sebagai bentuk tanggung jawab korporasi," pungkasnya.(Usa/Rel)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Wakil Walikota Medan Ajak Pengurus Mahajaya Perkuat Persaudaraan Untuk Saling Membantu
Qosbi Ingatkan Jangan Jadi Benalu dalam Tubuh Instansi
Pemerintah Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Alasan dan Kapan Berlaku?
Pemerintah Terbitkan Peraturan Batas Usia Anak untuk Akses TikTok, Hingga Roblox
7 Jalan di Lubuk Pakam Jadi Prioritas Penataan Kabel Utilitas Jaringan
Pj Kades Sei Sakat Dilabrak Pegiat Sosial Klaim BD Narkoba “Balwan” Sudah Angkat Kaki Dinilai Omong Kosong
komentar
beritaTerbaru