Senin, 30 Maret 2026

Diserang, Warga Labuhan Deli Malah Ditangkap Polisi Atas Tuduhan Penganiayaan

Faliruddin Lubis - Minggu, 01 Februari 2026 15:14 WIB
Diserang, Warga Labuhan Deli Malah Ditangkap Polisi Atas Tuduhan Penganiayaan
IST
Dalam rekaman CCTV, pada 19 November 2025 pukul 14.00 WIB, tampak Syafrial Pasha mengusir sekelompok orang berusaha memasuki halaman rumahnya.

POSMETRO MEDAN,Medan- Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP oleh kepolisian kembali terjadi. Kali ini dilakukan aparat Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan. Seorang warga Desa Manunggal ditangkap usai dilaporkan tanpa terlebih dahulu diperiksa dan olah TKP.

Syafrial Pasha (54) melalui Kuasa Hukumnya Saiful Amri SH mengatakan pihaknya sudah memajukan gugatan praperadilan ke PN Lubuk Pakam atas tindakan Polsek Medan Labuhan.

Baca Juga:

"Klien kita dituduh melakukan penganiayaan, bisa dicek rekaman CCTV apakah yang dilakukannya penganiayaan atau membela diri," katanya, Kamis (29/1/2026).

Dalam rekaman CCTV, pada 19 November 2025 pukul 14.00 WIB, tampak Syafrial Pasha mengusir sekelompok orang berusaha memasuki halaman rumahnya.

Baca Juga:

Mereka berusaha menjebol pagar dengan memukul menggunakan kayu. Mengetahui ada 5 orang pria datang membawa kayu dan memukul pagar, Syafrial berusaha mengusir namun dilawan. Hingga akhirnya ia mengambil kayu dan mengusir kelompok tersebut.

Salah satu dari 5 orang itu terkena satu kali pukulan kayu dan kemudian melaporkannya sebagai penganiayaan. "Apa yang terjadi itu pembelaan diri, 5 orang datang membawa kayu dan hendak masuk ke halaman. Ini bukan penganiyaan," ujar Saiful Amri.

Yang membuatnya semakin bingung, Polsek Medan Labuhan sangat merespon laporan itu dengan langsung menangkap Syafrial. Padahal sesuai SOP, begitu menerima laporan, polisi harus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) memanggil saksi-saksi dan memanggil terlapor.

"Ini tanpa ada tindakan awal, tiba-tiba polisi langsung menetapkan tersangka dan menangkap paksa di rumahnya pada 12 Januari 2026," tambahnya lagi.

Saat penangkapan, petugas yang datang hanya memperlihatkan Surat Tugas Penangkapan yang ditandatangani Kapolsek Medan Labuhan tanpa bisa menunjukan Surat Perintah Penangkapan.

"Surat Perintah Penangkapan baru diberikan setelah 2 hari ditangkap, ini aturan dari mana?" tanyanya.

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka. "Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor, saksi maupun sebagai tersangka, tapi tiba-tiba sudah jadi tersangka," ujar Amri.

Diketahui walau telah lebih dari 19 hari ditangkap, Syafrial Pasha belum mendapatkan surat penetapan tersangka. Ia bahkan telah dititipkan di Rutan Labuhan Deli.

Dugaan Amri, Polsek Medan Labuhan bergerak cepat tanpa melalui prosedur karena yang melapor mantan anggota Polri berinisial II melalui istrinya RD. II diketahui adalah mantan Polri yang bertugas di Direktorat Narkoba Poldasu yang dipecat atas kasus pemerasan, penyekapan dan pencurian kekerasan.

Sementara Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea yang dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (30/1/2026) tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.(HP/TRB)

Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Kota Ciduk Pencuri Motor di Jalan Bahagia, Uang Hasil Curian Ludes Dipakai Judi
Licin tak Tersentuh, "Keceng" Diduga BD Sabu Piandang Bebas Berkeliaran, Malah "Toni" Terseret
Kejati Sumut Masukkan Mantan Kepala KSOP Belawan ke Rutan Tanjung Gusta
Gercep!  Polres Simalungun Tangani Kebakaran Lahan 4 Hektar
Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Aktif Sambangi Warga, Ajak Jaga Kamtibmas dan Waspada Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Besitang Sambangi Warga Desa Halaban, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba
komentar
beritaTerbaru