Dinas SDABMBK Kota Medan Buka Pembekalan dan Uji Sertifikasi Fasilitator Teknis
kegiatan Pembekalan dan Uji Sertifikasi Fasilitator Teknis Rabu (17/6) resmi dibuka Sekdin SDABMBK.
Medan 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP oleh kepolisian kembali terjadi. Kali ini dilakukan aparat Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan. Seorang warga Desa Manunggal ditangkap usai dilaporkan tanpa terlebih dahulu diperiksa dan olah TKP.
Syafrial Pasha (54) melalui Kuasa Hukumnya Saiful Amri SH mengatakan pihaknya sudah memajukan gugatan praperadilan ke PN Lubuk Pakam atas tindakan Polsek Medan Labuhan.
Baca Juga:
"Klien kita dituduh melakukan penganiayaan, bisa dicek rekaman CCTV apakah yang dilakukannya penganiayaan atau membela diri," katanya, Kamis (29/1/2026).
Dalam rekaman CCTV, pada 19 November 2025 pukul 14.00 WIB, tampak Syafrial Pasha mengusir sekelompok orang berusaha memasuki halaman rumahnya.
Baca Juga:
Mereka berusaha menjebol pagar dengan memukul menggunakan kayu. Mengetahui ada 5 orang pria datang membawa kayu dan memukul pagar, Syafrial berusaha mengusir namun dilawan. Hingga akhirnya ia mengambil kayu dan mengusir kelompok tersebut.
Salah satu dari 5 orang itu terkena satu kali pukulan kayu dan kemudian melaporkannya sebagai penganiayaan. "Apa yang terjadi itu pembelaan diri, 5 orang datang membawa kayu dan hendak masuk ke halaman. Ini bukan penganiyaan," ujar Saiful Amri.
Yang membuatnya semakin bingung, Polsek Medan Labuhan sangat merespon laporan itu dengan langsung menangkap Syafrial. Padahal sesuai SOP, begitu menerima laporan, polisi harus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) memanggil saksi-saksi dan memanggil terlapor.
"Ini tanpa ada tindakan awal, tiba-tiba polisi langsung menetapkan tersangka dan menangkap paksa di rumahnya pada 12 Januari 2026," tambahnya lagi.
Saat penangkapan, petugas yang datang hanya memperlihatkan Surat Tugas Penangkapan yang ditandatangani Kapolsek Medan Labuhan tanpa bisa menunjukan Surat Perintah Penangkapan.
"Surat Perintah Penangkapan baru diberikan setelah 2 hari ditangkap, ini aturan dari mana?" tanyanya.
Ia juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka. "Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor, saksi maupun sebagai tersangka, tapi tiba-tiba sudah jadi tersangka," ujar Amri.
Diketahui walau telah lebih dari 19 hari ditangkap, Syafrial Pasha belum mendapatkan surat penetapan tersangka. Ia bahkan telah dititipkan di Rutan Labuhan Deli.
Dugaan Amri, Polsek Medan Labuhan bergerak cepat tanpa melalui prosedur karena yang melapor mantan anggota Polri berinisial II melalui istrinya RD. II diketahui adalah mantan Polri yang bertugas di Direktorat Narkoba Poldasu yang dipecat atas kasus pemerasan, penyekapan dan pencurian kekerasan.
Sementara Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea yang dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (30/1/2026) tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.(HP/TRB)
kegiatan Pembekalan dan Uji Sertifikasi Fasilitator Teknis Rabu (17/6) resmi dibuka Sekdin SDABMBK.
Medan 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sejumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) mengeklaim mulai menjual sejumlah kebutuhan pokok dengan harga lebih
Inter-Nasional 25 menit lalu
Nilai Tukar Rupiah dibuka melemah terhadap Dolar AS pada Rabu, 17 Juni 2026.
Bisnis 39 menit lalu
Polres Pematangsiantar membekuk seorang pria yang diduga sebagai pemilik ganja seberat 12,36 gram.
Kriminal 57 menit lalu
Prediksi Timnas Inggris vs Kroasia di Piala Dunia 2026 Duel Klasik Eropa yang Siap Sajikan Drama Besar.
Sport 59 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Badan Gizi Nasional (BGN) merombak total target penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2027. Demi e
Medan satu jam lalu
Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang Dinilai Penting untuk Atasi Konflik Lahan dan Perkuat Kepastian Hukum.
Medan satu jam lalu
Prediksi Skor Timnas Portugal vs Republik Demokratik Kongo di Piala Dunia 2026 Last Dance Cristiano Ronaldo.
Sport 3 jam lalu
Bobby meminta OPD terkait mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, pe
Sumut 3 jam lalu
Berikut klasemen sementara Piala Dunia 2026 yang sudah melakukan pertandingan.
Sport 3 jam lalu