Rabu, 11 Februari 2026

Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Polisi Kejar Jaringan Pemburu Liar!

Faliruddin Lubis - Sabtu, 07 Februari 2026 13:13 WIB
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Polisi Kejar Jaringan Pemburu Liar!
IST
BBKSDA & Polda Riau selidiki kasus Gajah Sumatera ditemukan mati tanpa kepala di Pelalawan, Riau.

POSMETRO MEDAN, Riau- Seekor gajahSumatera jantan ditemukan mati mengenaskan di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kematian satwa dilindungi ini menjadi sorotan tajam karena kondisi bangkainya yang tidak utuh. Saat ditemukan, bagian kepala gajah tersebut sudah hilang, yang mengarah kuat pada aksi perburuan liar demi mengambil gadingnya.

Laporan pertama kali diterima Balai Besar KSDA Riau dari pihak perusahaan pada Senin (2/2). Tak butuh waktu lama, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi.

Baca Juga:

Keesokannya, BBKSDA Riau bersama Tim Ditkrimsus Polda Riau melakukan olah TKP. Hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi bahwa gajah tersebut berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berusia sekitar 40 tahun.

Hilangnya bagian kepala menjadi bukti otentik adanya tindak pidana perburuan. Menanggapi hal ini, Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, memberikan pernyataan keras. Menurutnya, kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius.

Baca Juga:

"Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia," ujar Supartono, Jumat (6/2).

Penyelidikan kini tengah dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemburu ini. Kasus ini akan diproses menggunakan payung hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Regulasi ini memberikan sanksi yang jauh lebih berat bagi siapa pun yang nekat memburu, membunuh, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Supartono menambahkan, aturan baru ini menjadi senjata utama aparat untuk memberikan efek jera.

"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam," katanya.

Tags
beritaTerkait
Progres Capai 98 Persen, Jembatan Siak Perkuat Konektivitas Rengat–Pekanbaru
Sukseskan  Green Dharma, Pembimas Hindu  Lepaskan  Satwa dan Tanam Pohon
Ibu Terdakwa: Ya Allah…Anakku Tidak Bersalah, Ya Allah!
Baznas Launching Lumbung Pangan Padi, Perkuat Ketahanan Pangan di Sumut
Pesan Kakanwil Ditjenpas Sumut kepada Pengamanan Rutan I Medan, Life Is Choice...
Mahasiswa FSH UIN Sumatera Utara Raih Juara IV Duta Muda Pendidikan Sumut 2026
komentar
beritaTerbaru