Walikota Medan Rico Waas Siap Terapkan WFH Setiap Jumat,Ikuti Kebijakan Pusat
Posmetro Medan, MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, siap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang telah menetapkan sistem kerj
Medan 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Binjai -- Polsek Sei Bingai melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penganiyaan dengan inisial PPG (33), swasta di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa, (31/3/2026) dinihari.
Keterangan dari Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (1/4/2026) bahwa awal mula terjadinya penganiayaan ketika pelaku PPG melihat mantan istrinya inisial N (26) berboncengan mesra dengan laki-laki lain pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati dari pelaku.
Merasa sakit hati sehingga pelaku langsung mendatangi rumah korban di sebuah perumahan yang berlokasi di daerah Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Dan setibanya di TKP pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban N dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sehingga korban tersungkur di lantai rumahnya.
Merasa kurang puas, kemudian pelaku menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannya serta meninggalkan korban dalam keadaan kesakitan.
Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung turun ke TKP serta membawa korban ke Rumah Sakit Dr. Djoelham Binjai untuk dilakukan pengobatan.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan inisial PPG di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan," kata Kapolsek Sei Bingei AKP Endramawan Sitepu
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi, terhadap pelaku penganiayaan saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai serta dijerat dengan pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan.
(Oji)
Posmetro Medan, MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, siap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang telah menetapkan sistem kerj
Medan 2 menit lalu
Menurut Rico Waas, saat ini Pemko Medan telah mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Medan 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Medan 16 menit lalu
Langkah berani ini pun menuai apresiasi luas, khususnya bagi jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Ruang Terbuka Hi
Medan 31 menit lalu
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para tersangka hingga akhirnya berhasil m
Kriminal satu jam lalu
Meski demikian, sebetulnya ada cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut salah satunya melalui proses balik nama.
Lifestyle satu jam lalu
Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati dari pelaku
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu terdakwa dugaan korupsi pe
Medan 2 jam lalu
Tiga seri awal MotoGP 2026 menjadi mimpi buruk bagi Ducati. Enam pembalapnya tidak ada yang mampu meraih kemenangan. Bahkan, mereka hanya sa
Sport 2 jam lalu
Meski sulit mengimbangi negaranegara di atas bagi Irak, apa pun bisa terjadi di sepakbola. Karena itu, menarik menanti gebrakan yang ditun
Sport 2 jam lalu