Posmetro Medan, Binjai - Penyidik Kejari Binjai melakukan pengembangan terhadap dugaan Tipikor pembuatan atas pekerjaan Fiktip di Dinas Pertanian Binjai tahun 2022/2022 dan menetapkan oknum cewek ASN Pemko Binjai inisial RD, warga Binjai jadi tersangka baru.
Inisial RD di tetapkan jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin - 06/1.2.11/Fd.2/04/2026 tanggal 16 April 2026.
Kasi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagan Siagian,SH.MH dalam Pers Realase malam ini menyebutkan uraian singkat perkara adalah sepanjang tahun 2022 s/d 2025 adanya rencana kegiatan pekerjaan bantuan irigasi tanah dangkal ( sumur bor) pengadaan bibit lele dan bibit ayam beserta pakannya namun ternyata kegiatan pekerjaan tak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) Dinas Pertanian Binjai 2022/2025 maupun perubahannya .
Baca Juga:
Meski tak ada pekerjaan Ralasen Ginting selaku Kadis Pertanian Binjai 2022/2025 bersama RD menawarkan kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung ( PL ) kepada Hengki Wijaya ,Hermansyah dan Fauzi dengan meminta uang tanda jadi atau komitmen fee . Dan uang itu di serahkan kontraktor melalui transper kepada Ralasen Ginting dan inisial RD.
" Terhadap tersangka baru RD dilakukan penahanan hingga 20 har kedepan terhitung 16 April 2026. Setelah di nyatakan sehat inisial RD di tahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Binjai . ( Oji )
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar