Pemko Medan Soal Rumah Kardus di Bantaran Sungai Deli, Penghuninya Ternyata Miliki Rumah di Medan Marelan
Pemko Medan Klarifikasi Rumah Kardus di Bantaran Sungai Deli, Penghuninya Ternyata Miliki Rumah di Medan Marelan.
Medan 8 jam lalu
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021 dengan terdakwa Fauzan Lubis kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, (3/6/2026) Sore.
Baca Juga:
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu tersebut adalah pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni Lusiana Verawati Siregar, Vina Angelina Bangun, Reza Rizaldy Kartiwa, dan Herianto.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal yang juga disebut sebagai Ketua Tim Peremajaan Sawit, serta pejabat yang menggantikan posisi Fauzan Lubis sebagai koordinator bidang administrasi pada tahun 2022.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Fauzan Lubis didakwa saat menjabat Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal sekaligus Koordinator Bidang Administrasi Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dan petugas pendamping penilai kemajuan fisik kegiatan yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Jaksa mendalilkan terdakwa bersama pihak lain tidak menjalankan fungsi pengawalan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta pendampingan terhadap pelaksanaan program peremajaan sawit sehingga pekerjaan disebut tidak selesai sesuai kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp488.206.500 berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara yang tercantum dalam berkas perkara.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Sofyan Husen Rambe, menyampaikan pandangan berbeda atas konstruksi dakwaan tersebut.
Menurut Sofyan, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan kewenangan petugas pendamping yang sebelumnya melekat pada Fauzan telah berubah setelah adanya adendum pada tahun 2021.
"Hari ini saksi yang hadir adalah Kepala Dinas Pertanian selaku Ketua Tim Peremajaan Sawit dan juga pejabat yang menggantikan Fauzan pada tahun 2022. Dari keterangan yang muncul, petugas pendamping yang sebelumnya ada pada Fauzan sudah kehilangan kewenangannya setelah adendum tahun 2021 dan fungsi itu digantikan oleh PT Sucofindo," kata Sofyan usai persidangan.
Ia menjelaskan, setelah perubahan tersebut, penilaian terhadap pekerjaan fisik di lapangan dilakukan oleh PT Sucofindo (Persero), perusahaan BUMN yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian, sertifikasi, dan konsultansi.
Menurut dia, perusahaan tersebut yang melakukan penilaian atas progres pekerjaan program peremajaan sawit di lapangan.
Sofyan juga menyoroti rentang waktu pelaksanaan program yang menurutnya masih berlanjut setelah kliennya tidak lagi menjabat pada posisi yang disebut dalam dakwaan.
"Fauzan didakwakan bertanggung jawab terhadap proses monitoring dan evaluasi. Padahal saat proses peremajaan itu berjalan, dia sudah pindah dari Dinas Pertanian dan program tersebut tetap berlanjut sampai tahun-tahun berikutnya. Posisi dan perannya juga sudah digantikan oleh pihak lain," tambahnya.
Ia juga menambahkan, dalam persidangan terungkap bahwa fungsi monitoring dan evaluasi yang disebut dalam dakwaan telah beralih kepada pejabat lain, yakni Muhammad Wildan.
"Semua monitoring dan evaluasi itu sudah berganti orangnya.
Dalam dakwaan masih dicantumkan Fauzan, padahal yang menjalankan fungsi tersebut kemudian adalah Muhammad Wildan," kata Sofyan.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2021. Jaksa menilai terdakwa bersama pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Sementara itu, pihak terdakwa menegaskan akan terus menguji dalil-dalil jaksa melalui keterangan para saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan program peremajaan sawit yang menjadi pokok perkara pada minggu depan.(erni)
Pemko Medan Klarifikasi Rumah Kardus di Bantaran Sungai Deli, Penghuninya Ternyata Miliki Rumah di Medan Marelan.
Medan 8 jam lalu
Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pria di Asahan Diringkus
Sumut 8 jam lalu
Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Berbagi Berkah, Brimob Bagikan Makanan Gratis kepada Masyarakat.
Sumut 8 jam lalu
Gegara Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Pemuda Diamankan di Polres Palas
Sumut 9 jam lalu
Ops Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM.
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDANMimpi yang semestinya tumbuh di ruang kuliah justru layu di lorong gelap peredaran narkotika. Di usia yang seharusnya dipenuh
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDANKetua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) H. M. Nezar Djoeli menyoroti ledakan yang terjadi di Kompleks Per
Peristiwa 9 jam lalu
Kapolres Karo menghadiri Pesta Tahun Rumahrih, Polsek Barusjahe memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Sumut 11 jam lalu
Kezia Yehuda Panggabean ditampung di 6 perguruan tinggi ternama di dunia.
Profil 11 jam lalu
Patroli Malam Koramil 06/Perdagangan, TNI Hadir Jaga Keamanan dan Beri Rasa Aman bagi Masyarakat
Sumut 11 jam lalu