Bukannya Tobat, Cowok Residivis Cabul Perkosa dan Gasak Kereta Cewek Bekas Teman Kerjanya
Pria di Padangsidimpuan Perkosa dan Rampas Motor Mantan Rekan Kerja.
Kriminal 10 menit lalu
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021 dengan terdakwa Fauzan Lubis kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, (3/6/2026) Sore.
Baca Juga:
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu tersebut adalah pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni Lusiana Verawati Siregar, Vina Angelina Bangun, Reza Rizaldy Kartiwa, dan Herianto.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal yang juga disebut sebagai Ketua Tim Peremajaan Sawit, serta pejabat yang menggantikan posisi Fauzan Lubis sebagai koordinator bidang administrasi pada tahun 2022.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Fauzan Lubis didakwa saat menjabat Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal sekaligus Koordinator Bidang Administrasi Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dan petugas pendamping penilai kemajuan fisik kegiatan yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Jaksa mendalilkan terdakwa bersama pihak lain tidak menjalankan fungsi pengawalan, pengawasan, monitoring, evaluasi, serta pendampingan terhadap pelaksanaan program peremajaan sawit sehingga pekerjaan disebut tidak selesai sesuai kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp488.206.500 berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara yang tercantum dalam berkas perkara.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Sofyan Husen Rambe, menyampaikan pandangan berbeda atas konstruksi dakwaan tersebut.
Menurut Sofyan, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan kewenangan petugas pendamping yang sebelumnya melekat pada Fauzan telah berubah setelah adanya adendum pada tahun 2021.
"Hari ini saksi yang hadir adalah Kepala Dinas Pertanian selaku Ketua Tim Peremajaan Sawit dan juga pejabat yang menggantikan Fauzan pada tahun 2022. Dari keterangan yang muncul, petugas pendamping yang sebelumnya ada pada Fauzan sudah kehilangan kewenangannya setelah adendum tahun 2021 dan fungsi itu digantikan oleh PT Sucofindo," kata Sofyan usai persidangan.
Ia menjelaskan, setelah perubahan tersebut, penilaian terhadap pekerjaan fisik di lapangan dilakukan oleh PT Sucofindo (Persero), perusahaan BUMN yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian, sertifikasi, dan konsultansi.
Menurut dia, perusahaan tersebut yang melakukan penilaian atas progres pekerjaan program peremajaan sawit di lapangan.
Sofyan juga menyoroti rentang waktu pelaksanaan program yang menurutnya masih berlanjut setelah kliennya tidak lagi menjabat pada posisi yang disebut dalam dakwaan.
"Fauzan didakwakan bertanggung jawab terhadap proses monitoring dan evaluasi. Padahal saat proses peremajaan itu berjalan, dia sudah pindah dari Dinas Pertanian dan program tersebut tetap berlanjut sampai tahun-tahun berikutnya. Posisi dan perannya juga sudah digantikan oleh pihak lain," tambahnya.
Ia juga menambahkan, dalam persidangan terungkap bahwa fungsi monitoring dan evaluasi yang disebut dalam dakwaan telah beralih kepada pejabat lain, yakni Muhammad Wildan.
"Semua monitoring dan evaluasi itu sudah berganti orangnya.
Dalam dakwaan masih dicantumkan Fauzan, padahal yang menjalankan fungsi tersebut kemudian adalah Muhammad Wildan," kata Sofyan.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2021. Jaksa menilai terdakwa bersama pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Sementara itu, pihak terdakwa menegaskan akan terus menguji dalil-dalil jaksa melalui keterangan para saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan program peremajaan sawit yang menjadi pokok perkara pada minggu depan.(erni)
Pria di Padangsidimpuan Perkosa dan Rampas Motor Mantan Rekan Kerja.
Kriminal 10 menit lalu
POSMETRO MEDANPersidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021 d
Sumut 2 jam lalu
Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) itu ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (3/6/2026).
Berita 2 jam lalu
Warga Perbatasan MedanDeli Serdang Merasa Dianaktirikan, Pemko Medan Didorong Segera Bertindak.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan pengadilan terkait perkara K
Sumut 3 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Perusahaan penyedia layanan transportasi online Maxim menggelar &039Maxim Quiz English Brain Game yang merupakan
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPP HARI) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam meng
Peristiwa 4 jam lalu
Posmetro Medan , BINJAI Dua wanita Heni (38) dan adiknya Sona mengadu ke DPRD Kota Binjai setelah mengalami intimidasi dan upaya pengusir
Sumut 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Komitmen memberantas narkoba di Kota Medan kembali ditegaskan. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas . Bersama Kap
Medan 5 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Karang taruna kecamatan seKota Medan mengapresiasi hal positif, terhadap Rapim yg berjalan dengan baik dan sukses ya
Medan 5 jam lalu