Jumat, 12 Juni 2026
Bais TBA dan Polda Sumut Putus Jalur Laut Pengiriman PMI Ilegal

Dibawa Pakai Kapal Kayu, Dicegat di Perairan Bagan Asahan

Faliruddin Lubis - Kamis, 11 Juni 2026 22:30 WIB
Dibawa Pakai Kapal Kayu, Dicegat di Perairan Bagan Asahan
IST/TER
Kapal kayu yang membawa PMI ilegal saat diamankan petugas.

POSMETRO MEDAN,Medan – Sinergi antara Satgas Bais Tanjung Balai Asahan (TBA) dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan TPPO) Polda Sumatera Utara kembali membuahkan hasil.

Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural alias ilegal, yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Keberhasilan operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Ditres PPA dan TPPO Polda Sumut, Kamis (11/6/2026), sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah pesisir Sumatera Utara.

Baca Juga:

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Direktur PPA dan TPPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, Kepala BP3MI Sumatera Utara Kombes Pol Budi Novijanto, serta Dantim-1 Bais Tanjung Balai Asahan Kapten Cke Mahmudin Harahap.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Satgas Bais Tanjung Balai Asahan terkait adanya rencana pemberangkatan sejumlah WNI secara nonprosedural ke Malaysia melalui perairan Tanjung Balai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Ditres PPA dan TPPO Polda Sumut melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Baca Juga:

Berkat koordinasi yang intens dan pertukaran informasi yang cepat antara Bais TBA dan Polda Sumut, tim gabungan berhasil mengidentifikasi keberangkatan sebuah kapal kayu yang diduga digunakan sebagai sarana penyelundupan PMI nonprosedural dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Tidak menunggu lama, tim gabungan langsung melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi kapal telah bergerak menuju perairan internasional dengan tujuan Malaysia.

Pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, operasi gabungan tersebut berhasil membuahkan hasil. Kapal kayu yang membawa para calon pekerja migran berhasil dicegat di perairan Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tekong kapal beserta empat anak buah kapal yang diduga berperan dalam proses pengangkutan. Selain itu, delapan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia juga berhasil diselamatkan sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.

Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti nyata efektivitas kolaborasi antara unsur intelijen dan penegak hukum dalam memutus mata rantai pengiriman PMI nonprosedural yang selama ini kerap memanfaatkan jalur laut di kawasan pantai timur Sumatera Utara.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama yang solid antara Satgas Bais Tanjung Balai Asahan dan Ditres PPA dan TPPO Polda Sumut dalam melakukan deteksi dini, penyelidikan, hingga penindakan di lapangan," ungkap salah satu pejabat dalam konferensi pers tersebut.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B selaku tekong kapal, IN sebagai teknisi mesin, MZ sebagai juru masak, serta P dan AA yang membantu operasional kapal. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Ditres PPA dan TPPO Polda Sumut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan menegaskan akan terus memperkuat patroli, pengawasan, serta pertukaran informasi intelijen guna menutup celah yang dimanfaatkan jaringan pengiriman PMI nonprosedural.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi, perdagangan orang, maupun berbagai ancaman yang mengintai pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi. (TER)

Tags
beritaTerkait
Sisir Titik Rawan Kota Medan, Patroli Satuan Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman
Kapolda Sumut Tinjau Sentra Bawang Putih di Samosir
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Kesiapsiagaan Piala AFF U-19
Pesan Akmad Qosbi : "Jangan Ambil Uang Masyarakat dalam Setiap Urusan "
Kapolres Asahan Buka Kejurnas Grasstrack Putaran II
komentar
beritaTerbaru