Sabtu, 13 Juni 2026
Seret Oknum Pendeta HKBP

PPTA-Indonesia dan Tim Hukum Hotbin Simaremare & Partners Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Faliruddin Lubis - Sabtu, 13 Juni 2026 15:17 WIB
PPTA-Indonesia dan Tim Hukum Hotbin Simaremare & Partners Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak
IST
PPTA-Indonesia dan Tim Hukum Hotbin Simaremare & Partners Kawal Ketat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Pendeta HKBP.

POSMETRO MEDAN,Tarutung- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret seorang oknum pendeta HKBP berinisial CS, di Kabupaten Tapanuli Utara kini menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Perkumpulan Pomparan Toga Aritonang (PPTA)-Indonesia bersama Tim Hukum Hotbin Simaremare, SH & Partners menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, guna memastikan korban memperoleh keadilan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ketua Umum PPTA-Indonesia, Johanes Kennedy Aritonang, telah memberikan mandat kepada Ketua DPD Toga Aritonang Sumatera Utara, Ir. Kompi Aritonang, serta Ketua DPC Toga Aritonang Tapanuli Utara, Luhut Aritonang, untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban sekaligus mengawal jalannya proses hukum.

Baca Juga:

Sebagai bentuk keseriusan, PPTA-Indonesia menunjuk Kantor Hukum Hotbin Simaremare, SH & Partners untuk mendampingi keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku dijatuhi hukuman sesuai pasal yang dikenakan. Untuk itu, Pengurus Toga Aritonang telah menunjuk Penasihat Hukum Hotbin Simaremare SH dan rekan untuk mendampingi keluarga korban," tegas Anggiat Rajagukguk saat memberikan keterangan di Tarutung, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga:

Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan DPC PPTA Tapanuli Utara, di antaranya Jhonson Ompusunggu, Saut Rajagukguk, Edris Rajagukguk, serta Tim Hukum Hotbin Simaremare SH dan Leo Nababan SH.

Menurut Anggiat, kehadiran PPTA-Indonesia merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap korban serta keluarganya.

"Kami hadir atas mandat Ketua Umum PPTA-Indonesia untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas," ujarnya.

Penasihat Hukum keluarga korban, Hotbin Simaremare SH, mengungkapkan bahwa keluarga korban mengalami tekanan psikologis yang berat setelah mengetahui dugaan peristiwa yang menimpa anak mereka.

"Orang tua korban sangat shock dan sangat kecewa setelah mengetahui peristiwa tersebut. Mereka tidak menerima apa yang dialami anaknya sehingga langsung membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Utara," ujar Hotbin.

Laporan tersebut tercatat pada Sabtu, 6 Juni 2026 pukul 23.41 WIB dengan Nomor: LP/B/145/VI/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan itu, seorang oknum pendeta HKBP berinisial CS dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan aparat kepolisian, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Maret hingga April 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, korban mengaku mengalami satu kali pelecehan seksual dan tiga kali tindakan kekerasan seksual. Korban juga mengaku kerap mendapat ancaman setelah kejadian agar tidak menceritakan peristiwa yangdialaminya kepada siapa pun.

"Setiap selesai melakukan aksinya, korban selalu diancam agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapa pun," ungkap Hotbin.

Menurutnya, pola ancaman terhadap korban menjadi salah satu alasan mengapa kasus seperti ini sering kali baru terungkap setelah korban memperoleh keberanian untuk berbicara kepada keluarga.

Hotbin Simaremare memberikan apresiasi kepada Polres Tapanuli Utara yang dinilai cepat dan tanggap dalam menangani perkara tersebut.

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Tapanuli Utara yang telah tanggap dan cepat menangani kasus ini," katanya.

Ia menilai apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka perbuatan itu sangat mencederai kepercayaan masyarakat.

"Seharusnya seorang pendeta memberikan bimbingan rohani dan teladan yang baik bagi jemaat, bukan malah diduga melakukan perbuatan yang merusak masa depan anak," ujarnya.

Selain itu, PPTA-Indonesia dan tim hukum mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Kami berharap kepolisian mendalami seluruh informasi yang berkembang. Jika ada korban lain, maka harus mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama," tegas Hotbin.

Pihaknya juga berharap HKBP mengambil langkah tegas sesuai mekanisme internal gereja terhadap oknum yang tersangkut perkara tersebut.

Terpisah, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan bahwa oknum pendeta berinisial CS telah ditangkap dan saat ini menjalani proses hukum.

Mengutip keterangan korban, Walpon menjelaskan bahwa salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 April 2026 ketika korban diajak masuk ke dalam mobil pelaku.

Karena mengenal pelaku sebelumnya, korban tidak menaruh curiga dan bersedia memenuhi ajakan tersebut. Namun menurut keterangan korban, di dalam mobil itulah diduga terjadi tindakan kekerasan seksual yang disertai ancaman.

"Pada Minggu, 7 Juni 2026, setelah dilakukan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Walpon.

Saat ini penyidik Polres Tapanuli Utara masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta terungkap secara terang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh agama yang selama ini dipercaya membimbing umat. Masyarakat berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. (HCS)

Tags
beritaTerkait
Sigap Di Tengah Malam, Polsek Gunung Malela Selamatkan Korban Kekerasan Dan Ringkus Pelaku Dalam 12 Jam
Diduga Anuin Anak-anak, Rumah Pria 63 Tahun Digeruduk Warga, Langsung Diamankan Polisi
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemilik
Labuhanbatu Tabuh Genderang Perang Lawan Kekerasan Anak, Perempuan dan Darurat Gadget
Nyambi Ngedar Sabu, Nelayan di Lubuk Tukko Tapteng Nyangkut
Polres Tapteng Gelar Patroli Blue Light di Sejumlah Titik Rawan
komentar
beritaTerbaru