Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Amankan Pria dengan Barbut 63,67 Gram Sabu
Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria dengan Barang Bukti 63,67 Gram Sabu
Peristiwa 30 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai- Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial HL (35), warga Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan diamankan petugas.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga:
"Mendapat informasi berharga itu, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi pada Kamis malam (11/6) sekira pukul 23.45 WIB," ujar AKP Yudi,
Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka HL. Dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di badan serta seluruh area kamar kos tersangka.
Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar.
Barang bukti tersebut di antaranya 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang ditemukan di lantai kamar, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,53 gram yang ditemukan di atas meja, 1 bungkus plastik klip sedang kosong dan 3 bungkus plastik klip kecil kosong yang diduga kuat akan digunakan untuk memaketkan sabu dan 1 buah pipet yang diruncingkan (alat sekop sabu) serta 1 unit ponsel.
"Saat diinterogasi di tempat, tersangka HL mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik pribadinya," tambah Kasat Narkoba.
Kepada petugas, tersangka juga membeberkan bahwa modal awal untuk membeli sabu tersebut adalah sebesar Rp1.260.000 untuk total 3 gram sabu dari seorang pria berinisial I, yang saat ini statusnya masih dalam penyelidikan.
Tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 600.000 jika seluruh barang haram tersebut habis terjual.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemeriksaan saksi, dan pengakuan tersangka, HL diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(MBC)
Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria dengan Barang Bukti 63,67 Gram Sabu
Peristiwa 30 menit lalu
Hasil Singapura vs Indonesia 11, Gol Ragnar Oratmangoen Tak Cukup, Garuda Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026.
Sport 3 jam lalu
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal Dunia.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Taput Langkah strategis kembali diambil Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menjaga kesehatan fiskal daerah. Bupati
Inter-Nasional 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jaksel Rayakan hari jadi ke 14 pada 8 Agustus 2026, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menggelar berbagai kegi
Inter-Nasional 5 jam lalu
Polisi Amankan Perempuan Diduga Buang Bayi di Tepi Sungai Asahan.
Peristiwa 5 jam lalu
Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Enda Simakasura Tegaskan Proyek Selesai dan Perubahan Sesuai Adendum.
Medan 6 jam lalu
Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Royalti di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan
Medan 7 jam lalu
Kapolres Dairi Ungkap Kronologi Penganiayaan Berujung Maut di Tanah Pinem, dalam sebuah jumpa pers.
Peristiwa 8 jam lalu
Polres Labuhanbatu dan KNPI memperkuat sinergitas menjaga keamanan.
Sumut 8 jam lalu