Rabu, 01 April 2026

Bupati Karo Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut

Indrawan - Kamis, 27 Maret 2025 09:30 WIB
Bupati Karo Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut
Bupati Tanah Karo Antonius Ginting menyerahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut. (marko)

Posmetro Medan, Tanah Karo - Bupati Karo, Antonius Ginting, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karo Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk diaudit. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Imam Bonjol No. 22 Medan, Rabu (26/3/2025).





Selain Kabupaten Karo, pemerintah daerah lainnya yang turut menyampaikan laporan keuangan yakni Kabupaten Asahan, Padang Lawas Utara, Langkat, dan Nias Selatan.





Dalam sambutannya, Bupati Karo menyatakan bahwa penyerahan laporan keuangan daerah merupakan wujud dari pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Baca Juga:




Ia juga mengatakan, bahwa Pemerintahan Kabupaten Karo siap mendukung seluruh tahapan pemeriksaan dan terbuka atas saran yang membangun dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.





"Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan tanggapan, dukungan, dan saran dari Bapak Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya dalam penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini," ujarnya.

Baca Juga:




Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karo, Kabupaten Asahan, Padang Lawas Utara, Langkat, dan Nias Selatan yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.





Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, penentuan daerah yang masuk dalam kategori Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak ditentukan oleh kinerja pemerintahan daerah itu sendiri.





Untuk mencapai opini tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), arus kas yang wajar, dan bebas dari kesalahan data yang dapat mengakibatkan kerugian material, ucap Henry Simatupang. (mrk)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Rahasia TK Pembina Rantauprapat Ajarkan Kemandirian: Sulap Pekarangan Jadi Sekolah Ketahanan Pangan
PT.PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran Dan Pengaturan Beban Sumatera Utara Tandatangani Kerjasama dengan  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Batalyon Para Komando 463 Pasgat Silaturahmi dan Halal Bihalal Guna Pererat Sinergi dengan Media Sumut
Pemko Binjai Sampaikan LKPJ 2025 dan Tetapkan Propemperda 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
Walikota Rico Waas Buka Sosialisasi PKH Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial
Walikota Medan Rico Waas Siap Terapkan WFH Setiap Jumat,Ikuti Kebijakan Pusat
komentar
beritaTerbaru