Selasa, 23 Juni 2026
Ratusan Kios Pajak Parluasan Diamuk Sijago Merah

Pemko Pematangsiantar Duduk Bareng Pedagang Pasar Dwikora

P. Silalahi - Selasa, 23 Juni 2026 14:02 WIB
Pemko Pematangsiantar Duduk Bareng Pedagang Pasar Dwikora
Facebook @pemko pematangsiantar
Pedangang Pajak Parluasan (Pasar Dwikora) bertemu dengan Pemko Pematangsiantar membahas percepatan pembangunan kios yang habis diamuk sijago merah, Kamis pekan lalu.

POSMETRO MEDAN- Pemko Pematangsiantar menggelar pertemuan bersama ratusan pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) yang terjadi Kamis (18/06/2026) dini hari lalu.

Pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi itu digelar di Kantor Camat Siantar Utara, Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame, Senin (22/06/2026).

Di sana mereka membahas langkah cepat pasca bencana, yang ratusan unit kiosnya diamuk sijago merah tersebut.

Baca Juga:

Sekda Junaedi Sitanggang, seperti dalam sebuah postingan anonim Facebook @Pemko Pematangsiantar yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 23 Juni 2026 menerangkan posisi pemerintah sebagai pemilik aset, memiliki kewajiban mutlak untuk membangun kembali kawasan yang terdampak.

Untuk itu, kata Sekda, Pemko Pematangsiantar berkomitmen memulihkan legalitas operasional para pedagang yang kini tengah terpukul akibat kerugian materil akibat bencana.

Baca Juga:

Sekda mengatakan, ada 4 poin kebijakan strategis yang disampaikan untuk segera dilaksanakan.

Pertama,jabarnya, normalisasi infrastruktur drainase. Maksudnya, normalisasi total terhadap jaringan drainase atau saluran pembuangan air yang rusak akibat kebakaran.

"Langkah ini menjadi prioritas utama guna menjamin sirkulasi air berjalan lancar serta mengembalikan aspek higienitas dan kenyamanan di area pasar."

Kedua, tambahnya, penataan kawasan berdasarkan peraturan.

"Penataan kawasan sekitar secara tegas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) mencakup penertiban jalur logistik agar tata ruang pasar pascabencana menjadi lebih rapi dan aman dari risiko kebakaran serupa.''

Ketiga, urainya, penertiban PKL di Jalan Mufakat.

"Terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi Jalan Mufakat, pihak kecamatan telah melayangkan surat pemberitahuan resmi untuk melakukan pembongkaran mandiri. Pemko Pematangsiantar menegaskan, penertiban fasilitas publik ini demi kepentingan bersama dan tidak membutuhkan persetujuan khusus demi kelancaran aksesibilitas pasar."

Keempat, imbuh Sekda, metode pengadaan barang/jasa darurat.

"Pemko Pematangsiantar merancang metode pengadaan barang dan jasa khusus situasi darurat guna mendirikan bangunan penampungan sementara atau semi permanen yang layak dalam waktu singkat."

Dalam situasi bencana, jelasnya lagi, Pemko Siantar tidak menggunakan skema pekerjaan normal yang butuh perencanaan berbulan-bulan dan proses tender reguler.

"Aturan memperbolehkan metode pengadaan darurat. Target utama kami adalah melaksanakan secara cepat pembangunan bangunan darurat dengan standarisasi bangunan dan instalasi listrik yang aman," terang Sekda.

Di sana, para pedagang memberi apresiasi atas respons cepat Pemko Pematangsiantar.

"Kami bukan berniat melawan pemerintah, kami sangat tunduk dan berterima kasih atas kepedulian Pemko. Namun, jika harus menunggu proyek pemerintah, prosesnya bisa berbulan-bulan dan kami menganggur. Anak-anak kami butuh biaya kuliah, kebutuhan hidup berjalan setiap hari. Kami sudah siap modalnya. Kalau diizinkan, besok pun kami langsung membangun sendiri dengan pengawasan ketat dari Pemko," ujar Tobing, salah satu perwakilan pedagang.

Selain masalah waktu, kata Tobing lagi, pedagang juga sempat mencemaskan selentingan isu mengenai penciutan ukuran kios menjadi 1,5 x 2 meter.

Hadir di situ, Fidelis Edy Suranta Sembiring SSTP MSi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Subrata Nata Lumbantobing SSTP MSP, sejumlah pimpinan OPD, Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus SSTP MSi, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sari Dewi Rizkiyani Damanik SSTP MSP, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PD Pasar Horas Jaya (PHJ), dan para pedagang Pasar Dwikora.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Kebakaran Pajak Parluasan Siantar, Pedagang Terdampak Diverifikasi PD Pasar Horas Jaya
Ratusan Kios di Pasar Parluasan Diamuk 'Sijago Merah', Begini Kata Wesly Silalahi
Dividen ke Pemko Pematangsiantar Rp1,35 M
komentar
beritaTerbaru