Rabu, 01 Juli 2026

Evaluasi Penyaluran Bansos di Dusun III Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai

P. Silalahi - Rabu, 01 Juli 2026 15:47 WIB
Evaluasi Penyaluran Bansos di Dusun III Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai
Ariswan
Andrean.

POSMETRO MEDAN— Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara menjadi perhatian publik.

Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Andrean, menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang baik, transparan, dan tepat waktu.

Penyaluran Bansos dari pemerintah pusat berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter dimulai pada Senin, 22 Juni 2026, di Kantor Desa Paya Rengas.

Baca Juga:

Namun, salah seorang penerima manfaat, Herna Wati, warga Dusun III, baru menerima surat undangan sekaligus bantuan pada hari keempat pelaksanaan.

Menurut keterangan Herna Wati, saat masyarakat lainnya telah menerima surat undangan dan mengambil bantuan, dirinya belum menerima pemberitahuan.

Baca Juga:

Setelah anaknya menghubungi Pendamping Sosial, Feri Firmansyah, diketahui bahwa berdasarkan data dalam sistem, Herna Wati memang terdaftar sebagai penerima bantuan. Setelah dilakukan penelusuran, surat undangan tersebut diketahui telah berada di Kepala Dusun III.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun III Desa Paya Rengas, Basrik, membantah sengaja menahan surat undangan.

"Bukan surat kami tahan, melainkan kami bingung karena ada kesamaan nama penerima. Setelah bertanya ke sana kemari baru diketahui siapa yang berhak menerima bantuan. Karena itu pada hari keempat surat undangan beserta bantuan diserahkan kepada penerima," ujar Basrik.

Menanggapi penjelasan tersebut, Andrean mengatakan bahwa apabila benar terjadi keterlambatan akibat kesamaan nama, seharusnya perangkat desa melakukan verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebelum penyaluran berlangsung.

"Di dalam data penerima sudah terdapat identitas kependudukan berupa NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Dengan melakukan verifikasi administrasi secara benar, seharusnya tidak terjadi keterlambatan penyerahan hak masyarakat. Apalagi yang bersangkutan merupakan warga yang masuk kategori Desil 4 dan dinyatakan sebagai penerima bantuan," kata Andrean.

Andrean menegaskan bahwa pelayanan publik wajib dilaksanakan secara profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, persamaan hak, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Jika surat undangan baru diberikan setelah penyaluran berlangsung, maka asas ketepatan waktu patut dipertanyakan," ujar Andrean.

Andrean juga mengutip Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban pelaksana pelayanan publik.

"Pasal 34 mewajibkan setiap pelaksana memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan, memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif. Karena itu, setiap warga yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos berhak memperoleh pelayanan yang sama tanpa penundaan yang tidak semestinya," katanya.

Lebih lanjut, Andrean menilai persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi apabila terbukti terdapat pengabaian kewajiban pelayanan.

"Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan bahwa maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, peristiwa ini perlu diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang," jelas Andrean.

Andrean juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepentingan umum.

"Seluruh perangkat desa memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai hak masyarakat tertunda hanya karena lemahnya koordinasi atau verifikasi administrasi," ujarnya.

Selain itu, Andrean mengungkapkan masih adanya warga Desa Paya Rengas yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2 namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu menjadi perhatian pemerintah agar pendataan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Atas dasar itu, Andrean meminta Inspektorat Daerah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat Desa Paya Rengas.

"Saya meminta Inspektorat Daerah turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika memang hanya terjadi kesalahan administrasi, maka harus dilakukan pembinaan. Namun apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya agar kejadian seperti ini tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa di Indonesia," tegas Andrean.

Andrean juga meminta Kepala Desa Paya Rengas, Sartiman, agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kepala dusun sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum, profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan oleh pihak berwenang juga diperlukan untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya sebelum diambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum. (Ariswan)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Ramai di Medsos, Lurah Negeri Lama Bantah Lakukan Penyimpangan Bansos
Rico Waas Buka Digitalisasi Bansos Untuk Akhiri Salah Sasaran Bantuan
Kapolres Pakpak Bharat dan Ketua Bhayangkari Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu dan Panti Asuhan
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora Komandoi Pemberian Bansos Ramadan untuk Korban Musibah Kebakaran
Polda Sumut Hadir Pulihkan Harapan Anak-anak Korban Banjir dan Longsor di Sibolga
Polri Peduli Masyarakat: Polres Sibolga Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam
komentar
beritaTerbaru