Jumat, 28 Agustus 2026

Guru di Deliserdang Protes, Harus Tetap Masuk Sekolah Padahal Libur

P. Silalahi - Sabtu, 11 Juli 2026 09:32 WIB
Guru di Deliserdang Protes, Harus Tetap Masuk Sekolah Padahal Libur
Facebook @sekilas sumut
Suparno.

Para guru juga mengaku tidak berani mengabaikan kewajiban hadir karena absensi elektronik menjadi bagian dari penilaian disiplin pegawai.

Mereka menyebut keterlambatan maupun ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada pemanggilan oleh Dinas Pendidikan hingga berpotensi dikenai sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno, dalam sebuah postingan anonim Facebook @sekilas sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 11 Juli 2026 menegaskan kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan kepegawaian.

Menurutnya, meski siswa sedang libur, guru tetap memiliki kewajiban memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu.

Baca Juga:

Selama masa libur, guru dapat memanfaatkan waktu untuk menyusun perangkat pembelajaran, mengevaluasi proses belajar mengajar, membuat program pembelajaran semester berikutnya, serta menyelesaikan berbagai administrasi sekolah.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi guru PPPK paruh waktu karena tetap terikat pada aturan kepegawaian.

Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, M. Yusuf, menyatakan guru merupakan bagian dari aparatur yang wajib mematuhi ketentuan kepegawaian.

Ia menjelaskan bahwa saat ini guru telah memiliki hak mengajukan cuti sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, apabila ingin mengambil cuti, guru harus mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan.

Untuk guru dengan golongan IV, persetujuan cuti harus melalui kepala sekolah, Dinas Pendidikan, BKPSDM, hingga Sekretaris Daerah.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menilai kehadiran guru selama masa libur sekolah tetap diperlukan untuk memastikan berbagai persiapan pembelajaran, administrasi, dan program pendidikan dapat diselesaikan sebelum kegiatan belajar mengajar kembali dimulai.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Bupati Humbang Hasundutan Buka Pelatihan Pandai Berhitung Bagi Guru Lewat Metode GASING
Rumah Zakat Salurkan Al-Qur’an Braille untuk Tuna Netra
Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu di Labura Tersangkut Kasus, Begini Kisahnya
Kemerdekaan ke-81 Harus Jadi Momentum Benahi Pengelolaan Pendidikan
PWI Beri Kesempatan KTA Yang Mati Lebih Dari Setahun Diaktifkan Kembali
Kementerian PU Survei Lahan Sekolah Rakyat di Asahan, Pembangunan Ditargetkan 2026
komentar
beritaTerbaru