Jumat, 28 Agustus 2026

Guru di Deliserdang Protes, Harus Tetap Masuk Sekolah Padahal Libur

P. Silalahi - Sabtu, 11 Juli 2026 09:32 WIB
Guru di Deliserdang Protes, Harus Tetap Masuk Sekolah Padahal Libur
Facebook @sekilas sumut
Suparno.

POSMETRO MEDAN- Sejumlah guru di Kabupaten Deli Serdang mengeluhkan kebijakan yang mewajibkan mereka tetap masuk sekolah setiap hari selama masa libur peserta didik.

Meski tidak ada kegiatan belajar mengajar, para guru tetap diwajibkan hadir dan melakukan absensi melalui aplikasi Deli Serdang Sehat (DSS) sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) lainnya, sesuai kebijakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengaku kebijakan tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:

Menurutnya, pada masa libur sekolah, guru biasanya juga menikmati masa libur karena tidak memiliki cuti tahunan seperti ASN di instansi lain.

Kini, mereka tetap harus hadir di sekolah sejak pukul 07.15 WIB hingga pukul 14.30 WIB pada hari kerja, sementara pada Jumat dan Sabtu jam kerja disesuaikan.

Baca Juga:

Keluhan serupa juga disampaikan seorang kepala sekolah.

Ia mengatakan sebagian besar guru mempertanyakan kewajiban tetap masuk sekolah meski tidak ada siswa yang mengikuti pembelajaran.

Karena tidak ada aktivitas belajar mengajar, sebagian guru hanya mempersiapkan administrasi sekolah, berdiskusi dengan rekan kerja, atau menunggu jam pulang di lingkungan sekolah.

Menurutnya, kondisi tersebut paling dirasakan oleh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tetap diwajibkan hadir meskipun belum menerima gaji dari APBD.

Guru yang telah memiliki sertifikasi masih memperoleh tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat, sedangkan yang belum bersertifikasi hanya menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan besaran yang berbeda-beda sesuai kondisi sekolah.

Para guru juga mengaku tidak berani mengabaikan kewajiban hadir karena absensi elektronik menjadi bagian dari penilaian disiplin pegawai.

Mereka menyebut keterlambatan maupun ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada pemanggilan oleh Dinas Pendidikan hingga berpotensi dikenai sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno, dalam sebuah postingan anonim Facebook @sekilas sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 11 Juli 2026 menegaskan kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan kepegawaian.

Menurutnya, meski siswa sedang libur, guru tetap memiliki kewajiban memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu.

Selama masa libur, guru dapat memanfaatkan waktu untuk menyusun perangkat pembelajaran, mengevaluasi proses belajar mengajar, membuat program pembelajaran semester berikutnya, serta menyelesaikan berbagai administrasi sekolah.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi guru PPPK paruh waktu karena tetap terikat pada aturan kepegawaian.

Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, M. Yusuf, menyatakan guru merupakan bagian dari aparatur yang wajib mematuhi ketentuan kepegawaian.

Ia menjelaskan bahwa saat ini guru telah memiliki hak mengajukan cuti sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, apabila ingin mengambil cuti, guru harus mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan.

Untuk guru dengan golongan IV, persetujuan cuti harus melalui kepala sekolah, Dinas Pendidikan, BKPSDM, hingga Sekretaris Daerah.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menilai kehadiran guru selama masa libur sekolah tetap diperlukan untuk memastikan berbagai persiapan pembelajaran, administrasi, dan program pendidikan dapat diselesaikan sebelum kegiatan belajar mengajar kembali dimulai.

Namun di sisi lain, sejumlah guru berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar pelaksanaannya lebih memperhatikan karakteristik profesi guru yang berbeda dengan pegawai kantor pada umumnya.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Bupati Humbang Hasundutan Buka Pelatihan Pandai Berhitung Bagi Guru Lewat Metode GASING
Rumah Zakat Salurkan Al-Qur’an Braille untuk Tuna Netra
Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu di Labura Tersangkut Kasus, Begini Kisahnya
Kemerdekaan ke-81 Harus Jadi Momentum Benahi Pengelolaan Pendidikan
PWI Beri Kesempatan KTA Yang Mati Lebih Dari Setahun Diaktifkan Kembali
Kementerian PU Survei Lahan Sekolah Rakyat di Asahan, Pembangunan Ditargetkan 2026
komentar
beritaTerbaru