Jumat, 24 Juli 2026
Sidang Dugaan Korupsi Proyek Waterfront City Samosir

Saksi Sebut Sudah Tuntas Sesuai Kontrak

Faliruddin Lubis - Jumat, 24 Juli 2026 21:11 WIB
Saksi Sebut Sudah Tuntas Sesuai Kontrak
Raden Armand/Posmetromedan.Id
Penasihat Hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Philipus Sitepu.

Ia menambahkan, rekomendasi penguatan tersebut tidak menambah nilai kontrak pekerjaan.

"Tidak ada penambahan biaya lagi," katanya.

Baca Juga:

M Nurdin juga mengakui proyek sempat mengalami keterlambatan. Namun, menurutnya, penyedia jasa telah dikenakan sanksi berupa denda sekitar Rp6 miliar.

"Karena terlambat, PPK menjatuhkan denda dan setahu saya denda itu sudah dibayarkan oleh pihak Hutama Karya," ujarnya.

Baca Juga:

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (29/7) dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Philipus Sitepu, menilai keterangan para saksi justru menguatkan posisi kliennya. Ia juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai aktif menggali fakta selama persidangan.

"Kalau keterangan seperti saksi ini, berarti dua orang (terdakwa) ini tidak bersalah. Sudah jelas tadi disebutkan oleh majelis, maka kami sangat apresiasi," ucap Philipus.

Dia berharap seluruh hakim yang ada di Indonesia, sama seperti hakim yang menyidangkan perkara Waterfront CitySamosir.

"Dia objektif tidak memihak ke kanan dan kiri, dia melihat apa faktanya. Dari tiga saksi yang sudah dihadirkan, tidak ada yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pelaku tindak pidana korupsi," pungkasnya.(DEN)

Tags
beritaTerkait
Sungai Sioto Meluap, Jembatan WFC Rusak, Bupati Samosir Gerak Cepat Koordinasi dengan Kementerian PU
Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK
Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH Klaim Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
Biayai Selingkuhan dari Hasil Korupsi, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru