Selasa, 11 Agustus 2026

Rumah Dirobohkan, Rizal Desak Polda Sumut Usut PT Padasa Enam Utama

Faliruddin Lubis - Selasa, 11 Agustus 2026 14:51 WIB
Rumah Dirobohkan, Rizal Desak Polda Sumut Usut PT Padasa Enam Utama
IST
Rizal didampingi tim kuasa hukum, Herdin Lase, Fatiwanolo Zefa, Mulyati, Ledy Kristian Zega, Odaligo Ndruru, Neformasi Halawa, Deserman Hura, Leo Hidayat F. Gea, Nofaomasi Laia, dan Persatuan Putra Zalukhu.

POSMETRO MEDAN,Medan--Tim kuasa hukum Rizal Efendi mendesak Polda Sumut mengusut dugaan penyerobotan lahan dan perusakan rumah oleh PT. Padasa Enam Utama.

Desakan itu disampaikan tim kuasa hukum dari Law Firm Herdin Lase & Partners setelah mendampingi Rizal menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Senin (10/8/2026).

Rizal didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Herdin Lase, Fatiwanolo Zefa, Mulyati, Ledy Kristian Zega, Odaligo Ndruru, Neformasi Halawa, Deserman Hura, Leo Hidayat F. Gea, Nofaomasi Laia, dan Persatuan Putra Zalukhu.

Baca Juga:

Selain laporan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan rumah di Polda Sumut, tim kuasa hukum juga menyebut telah membuat laporan di Polres Asahan terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Rizal.

"Hari ini kita sudah mendampingi klien kita, Pak Rizal Efendi, yang melakukan pelaporan penyerobotan sekaligus pengerusakan. Pak Rizal adalah korban yang memiliki objek tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang sudah terbit tahun 2000 atas nama korban," ujar Herdin Lase.

Baca Juga:

Menurut Herdin, pihaknya berharap penyidik Polda Sumut dan Polres Asahan benar-benar menangani laporan tersebut secara profesional hingga tuntas. Tim kuasa hukum, katanya, akan mengawal proses hukum kedua laporan tersebut.

"Kita berharap kepada tim penyidik agar benar-benar profesional menangani perkara ini sampai tuntas. Kita juga akan tetap mengawal proses laporan yang disampaikan di Polda Sumut sekaligus di Polres Asahan," katanya.

Herdin mengatakan, dalam peristiwa yang dilaporkan ke Polda Sumut, rumah semi permanen milik Rizal disebut dirubuhkan menggunakan alat berat jenis excavator.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Rizal dan tanpa adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.

"Perusahaan menyuruh atau memerintahkan excavator sekaligus karyawan perusahaan untuk menghancurkan dan merobohkan tanpa izin dari korban, tanpa adanya putusan pengadilan negeri. Pihak perusahaan berani melakukan eksekusi secara sepihak," kata Herdin.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Merasa Belum Merdeka, Warga Kampung Baru Medan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Tak Tahan Anu Suami Besar Kalee.., Wanita di Nigeria Ajukan Cerai Sepekan Usai Menikah
Farah Adiba, Santri Darul Hikmah Raih BIB Kementerian Agama
Kapolda Sumut Rombak Puluhan Jabatan Kapolsek, Nih Daftar Lengkapnya!
169 Kg Ganja dari Aceh Nyangkut di Medan Krio, 3 Pelaku Ditangkap
Bobol Rumah Warga, Maling Ini Malah Tertidur Pulas, Terciduk
komentar
beritaTerbaru