MAN 3 Medan Tampilkan Drama Kolosol Perjuangan Pahlawan Rebut Kemerdekaan
POSMETRO MEDAN, Medan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan pada tujuhbelasAgustus nanti tak akan menampilkan pertunjukan atau perlombaan k
Medan 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan--Tim kuasa hukum Rizal Efendi mendesak Polda Sumut mengusut dugaan penyerobotan lahan dan perusakan rumah oleh PT. Padasa Enam Utama.
Desakan itu disampaikan tim kuasa hukum dari Law Firm Herdin Lase & Partners setelah mendampingi Rizal menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Senin (10/8/2026).
Rizal didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Herdin Lase, Fatiwanolo Zefa, Mulyati, Ledy Kristian Zega, Odaligo Ndruru, Neformasi Halawa, Deserman Hura, Leo Hidayat F. Gea, Nofaomasi Laia, dan Persatuan Putra Zalukhu.
Baca Juga:
Selain laporan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan rumah di Polda Sumut, tim kuasa hukum juga menyebut telah membuat laporan di Polres Asahan terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Rizal.
"Hari ini kita sudah mendampingi klien kita, Pak Rizal Efendi, yang melakukan pelaporan penyerobotan sekaligus pengerusakan. Pak Rizal adalah korban yang memiliki objek tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang sudah terbit tahun 2000 atas nama korban," ujar Herdin Lase.
Baca Juga:
Menurut Herdin, pihaknya berharap penyidik Polda Sumut dan Polres Asahan benar-benar menangani laporan tersebut secara profesional hingga tuntas. Tim kuasa hukum, katanya, akan mengawal proses hukum kedua laporan tersebut.
"Kita berharap kepada tim penyidik agar benar-benar profesional menangani perkara ini sampai tuntas. Kita juga akan tetap mengawal proses laporan yang disampaikan di Polda Sumut sekaligus di Polres Asahan," katanya.
Herdin mengatakan, dalam peristiwa yang dilaporkan ke Polda Sumut, rumah semi permanen milik Rizal disebut dirubuhkan menggunakan alat berat jenis excavator.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Rizal dan tanpa adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.
"Perusahaan menyuruh atau memerintahkan excavator sekaligus karyawan perusahaan untuk menghancurkan dan merobohkan tanpa izin dari korban, tanpa adanya putusan pengadilan negeri. Pihak perusahaan berani melakukan eksekusi secara sepihak," kata Herdin.
POSMETRO MEDAN, Medan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan pada tujuhbelasAgustus nanti tak akan menampilkan pertunjukan atau perlombaan k
Medan 2 menit lalu
Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan.
Peristiwa 13 menit lalu
Polsek Siantar Timur Mediasi Pertengkaran Keluarga di Jalan Sentosa Bawah.
Sumut 28 menit lalu
TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai gagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis ketamin 1,3 ton.
Peristiwa 43 menit lalu
Keributan Emakemak di Pasar Sidikalang Berujung Penganiayaan, Berakhir Damai Lewat Restorative Justice.
Peristiwa 58 menit lalu
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Nibung.
Berita satu jam lalu
Danrem 023/KS memimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Gelombang III TA.2026.
Sumut satu jam lalu
Rumah Dirobohkan, Rizal Desak Polda Sumut Usut PT. Padasa Enam Utama.
Sumut satu jam lalu
Semarak HUT ke81 RI, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga.
Sumut satu jam lalu
Anggota Geng Motor Jadi Pengedar Narkoba di Tembung.
Medan 2 jam lalu