"Ya, untuk uji lab sudah kami lakukan kemarin, tapi hasilnya belum keluar. Sejak buka memang kami alirkan ke parit, tetapi sebelum dialirkan kami sudah memfilter agar lemak dan minyak tidak menempel dan telah diangkat," kata Winda.
Meski demikian, hasil pengujian laboratorium terhadap kualitas air limbah tersebut hingga peninjauan dilakukan belum keluar.
Baca Juga:
DLH Medan: Belum Memenuhi Baku Mutu
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Hendar Harahap, mengatakan pembuangan air limbah ke drainase pada prinsipnya dapat dilakukan apabila telah melalui proses pengolahan dan memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Namun, berdasarkan hasil pengawasan, pengelolaan limbah Restoran Lembur Kuring dinilai belum memenuhi standar baku mutu.
"Boleh dibuang ke drainase dengan syarat sudah melewati pengolahan. Mereka selama ini sudah melakukan itu, tetapi tidak mencapai baku mutu. Sehingga kami mendesak mereka membangun kembali instalasi pengolahannya," jelas Hendar.
Ia menyebut skala kegiatan restoran tersebut mewajibkan pengelolaan limbah melalui IPAL serta pemantauan secara berkala.
Hendar mengatakan pengawasan terhadap pelaku usaha selama ini juga telah dilakukan melalui imbauan dan pembinaan. Namun, ia mengakui masih terdapat kelemahan dalam pengawasan terhadap pengelolaan limbah restoran.
"Selama ini seluruh restoran, termasuk lokasi ini, sudah kami imbau dan kami membantu menggiatkan pelaku usaha untuk memiliki IPAL. Tetapi kalau a as ada. ( Japs)
Tags
beritaTerkait
komentar