Bupati selanjutnya memaparkan perubahan struktur pendapatan daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
PAD yang semula dianggarkan sebesar Rp79.731.200.100, dalam Rancangan P-APBD menjadi Rp80.467.485.680. Jumlah tersebut bertambah Rp736.285.580 atau naik 0,92 persen.
Baca Juga:
PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah. Peningkatan PAD tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Sedangkan pendapatan transfer yang pada APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp791.166.551.000, dalam Rancangan P-APBD menjadi Rp811.979.016.901. Artinya, pendapatan transfer bertambah sebesar Rp20.812.465.901 atau naik 2,63 persen.
Belanja Modal Naik Signifikan
Pada struktur belanja, Bupati menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan yang cukup signifikan. Belanja operasi yang semula sebesar Rp706.325.459.540, meningkat menjadi Rp742.434.245.796,53, atau bertambah Rp36.108.786.256,53 atau naik 5,11 persen.
Perubahan terbesar terjadi pada belanja modal. Dari semula sebesar Rp35.919.390.124, meningkat menjadi Rp104.888.603.230,96. Dengan demikian, belanja modal bertambah sebesar Rp68.969.213.106,96 atau naik 192,01 persen.
Peningkatan belanja modal itu menunjukkan adanya penyesuaian alokasi anggaran untuk kebutuhan perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Tags
beritaTerkait
komentar