Selasa, 27 Oktober 2026

Kerugian Negara yang Dicari-cari, Catatan untuk Jaksa dalam Perkara PNBP KSOP Belawan

Jafar Sidik - Selasa, 27 Oktober 2026 07:52 WIB
Kerugian Negara yang Dicari-cari, Catatan untuk Jaksa dalam Perkara PNBP KSOP Belawan
Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI

POSMETRO MEDAN- Dalam perkara korupsi, unsur kerugian keuangan negara adalah jantung dakwaan. Tanpa kerugian yang nyata dan sah, dakwaan hanyalah tuduhan.

Perkara PNBP KSOPBelawan di Pengadilan Tipikor Medan memperlihatkan bagaimana jantung itu justru paling lemah dalam dakwaan jaksa.

Angka yang Dihitung Belakangan

Baca Juga:

Ketika menahan para tersangka pada Februari 2026, Kejati Sumut hanya menyebut kerugian negara "mencapai miliaran rupiah". Kepala Seksi PenyidikanArif Kadarman saat itu juga mengakui bahwa penyidik masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian keuangan negara secaradetail.

Artinya, orang lebih dulu ditahan, baru kemudian kerugiannya dicari angkanya.

Baca Juga:

Angka yang akhirnya dipakai, sebesar Rp1,49 miliar untuk periode 2023–2024, pun tidak berasal dari BPK. Angka itu berasal dari akuntan publik yang ditunjuk jaksa.

Mengapa Bukan BPK?

Jaksa memang bisa berlindung di balik Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor, yang menyebut kerugian negara dapat dihitung oleh instansi berwenang atau

akuntan publik yang ditunjuk. Tetapi norma itu lahir pada 1999, jauh sebelum Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menata ulang soal ini.

Bagian A angka 6 SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menyebut bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional.

SEMA itu adalah pedoman bagi para hakim, termasuk majelis yang kini mengadili perkara ini. Lalu, melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa BPK, berbekal mandat Pasal 23E UUD 1945, memiliki wewenang konstitusional untuk menilai, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian negara. Dasar kewenangan BPK di sini adalah konstitusi, dan konstitusi berdiri di atas undang-undang mana pun, termasuk UUTipikor.

Jaksa punya pilihan untuk meminta audit lembaga yang kewenangannya dijamin UUD 1945. Jaksa justru memilih jalur yang paling diperdebatkan. Publik wajar bertanya: apakah karena audit BPK belum tentu menghasilkan angka yangdiinginkan?

Saksi Jaksa Sendiri Membantah

Masalah jaksa tidak berhenti pada soal kewenangan. Sejak Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, kerugian negara harus nyata,bukan potensi atau dugaan.

Faktanya, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa sendiri justru meruntuhkan klaim kerugian itu. Siswati Sinaga, Kepala Seksi Lalu Lintas KSOPBelawan,

menyatakan bahwa pembayaran PNBP yang dipersoalkan, sepengetahuan dirinya,

telah dibayarkan dan disetorkan kepada negara. Ia bahkan mengaku sudah mengecek silang ke Pelindo dan mendapati semuanya sudah dibayar.

Pada sidang 19 Oktober 2026, empat saksi dari Pelindo, termasuk Manajer Keuangan Pelindo Cabang Belawan Syarif Husain, menyatakan bahwa

pembayaran jasa pandu dan tunda kapal yang dipersoalkan dalam dakwaan jaksatelah dilakukan.

Jika regulator dan operator sama-sama menyatakan uang sudah masuk, maka kerugian Rp1,49 miliar itu tinggal angka di atas kertas.

Persoalan Administrasi yang Dipidanakan

Konstruksi dakwaan jaksa bertumpu pada data. Menurut Kejati, kapal di atas GT 500 yang masuk perairan wajib pandu tercatat dalam data Surat Persetujuan Berlayar, tetapi tidak masuk dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani para tersangka.

Pertanyaannya sederhana: jika kapal-kapal itu tetap membayar dan uangnya tetap masuk kas negara, apa yang hilang? Selisih pencatatan administrasi adalah urusan pembenahan tata kelola dan pengawasan internal, bukan alasan memenjarakan orang.

Ketidaksiapan di Ruang Sidang

Kelemahan ini terlihat juga dari jalannya sidang. Pada 12 Oktober 2026, persidangan ditunda karena saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri

Belawan tidak hadir sesuai jadwal, dan ketua majelis Cipto Hosari Nababan tampak kesal atas ketidaksiapan pihak jaksa. Perkara yang menyangkut

kebebasan dan nama baik empat orang mantan pejabat semestinya ditangani dengan kesiapan penuh, bukan setengah hati.

Saatnya Majelis Bersikap

Penegakan hukum antikorupsi wajib didukung. Tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar asas kepastian hukum.

Dakwaan yang angkanya tidak ditetapkan lembaga berwenang menurut konstitusi, dan dibantah oleh saksi-saksi jaksa sendiri, tidak layak menjadi dasaruntuk menghukum siapa pun.

Majelis hakim memiliki kesempatan untuk menegaskan satu prinsip penting:kerugian negara harus dibuktikan, bukan dicari-cari. (*)

Tags
beritaTerkait
Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Eks GM Pelindo Dicecar soal Tarif dan Pembayaran
Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Penasehat Hukum Sebut Saksi Pelindo Akui  Pembayaran Jasa Pandu
Sidang KSOP Belawan, Saksi dari Pelindo Tegaskan Penerimaan Jasa Pelabuan Telah Dibayar
Imigrasi Belawan Terima Kunjungan Tim Labfor Ditintel, Perkuat Pengawasan Dokumen Perjalanan
Sidang Korupsi Jasa Pandu KSOP Belawan Ditunda, Hakim Sentil JPU soal Kehadiran Saksi
Kejari Belawan Terseret Ucapan Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru