Rabu, 28 Oktober 2026

Apresiasi Gerak Cepat Siber Polda Sumut, Ketum HBB: Harus Tuntas Secara Hukum

Jafar Sidik - Rabu, 28 Oktober 2026 12:31 WIB
Apresiasi Gerak Cepat Siber Polda Sumut, Ketum HBB: Harus Tuntas Secara Hukum
(ist)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (DPP-HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H.

POSMETRO MEDAN -‎Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (DPP-HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara beserta jajarannya atas respons cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Ritman Marbun.

‎

‎Lamsiang mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap, menetapkan Ritman Marbun sebagai tersangka, serta melakukan penahanan terkait dugaan penghinaan terhadap Tuhan Yesus dan penistaan agama Kristen.

Baca Juga:

‎

‎Menurut Lamsiang, sejak video yang diduga berisi penghinaan tersebut viral di media sosial, dirinya terus menjalin komunikasi secara intensif dengan Direktorat Siber Polda Sumut, termasuk Kasubdit Siber, agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

‎

‎Ia mengaku bersyukur karena dalam waktu relatif singkat, aparat kepolisian bergerak hingga menangkap Ritman Marbun pada Senin malam, 26 Oktober 2026.

‎

‎"Sejak awal video ini viral, saya secara intens berkomunikasi dengan Direktorat Siber Polda Sumut dan Kasubdit Siber agar pemilik akun ini segera ditindak. Saya mengucapkan terima kasih karena dalam waktu yang sangat singkat, Senin tengah malam, Ritman Marbun sudah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang sudah ditahan," ujar Lamsiang, Rabu (28/10/2026).

‎

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan warganet yang turut memberikan perhatian serta membantu mengawal kasus tersebut hingga mendapat penanganan dari kepolisian.

‎

‎Meski demikian, Lamsiang mengingatkan agar pengawalan terhadap proses hukum tetap dilakukan hingga perkara tersebut ditangani secara tuntas sesuai peraturan perundang-undangan.

‎

‎"Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih atas respons cepat kepolisian dan kepada seluruh netizen yang turut membantu. Mari kita tetap kawal kasus ini agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

‎

‎Lamsiang berharap penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga memberikan kepastian hukum dan menjadi pengingat pentingnya menghormati keyakinan dan kehidupan beragama di Indonesia.

‎

‎Diketahui, Polda Sumut akhirnya memberikan kepastian terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama Kristen yang menyeret Ritman Marbun, pemilik akun TikTok @ritmandarwin29. Ritman telah diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Senin (26/10/2026) malam.

‎

‎Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026).

‎

‎"Saat ini sudah kita amankan," ujar Ferry.

‎

‎Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

‎

‎Ferry mengungkapkan, perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, penyidik tengah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

‎

‎"Untuk proses hukumnya, saat ini yang bersangkutan diamankan atau diproses di Direktorat Siber Polda Sumatera Utara. Informasi terakhir yang kami dapatkan, saat ini sedang dilakukan gelar untuk menaikkan status kasusnya menjadi penyidikan," jelasnya.

‎

‎Sebelumnya, sebuah video siaran langsung di TikTok yang menampilkan akun bernama Ritman Marbun (@ritmandarwin29) viral di media sosial. Dalam rekaman itu, pemilik akun melontarkan ujaran penghinaan terhadap Tuhan Yesus menggunakan kata-kata kasar yang berkaitan dengan agama Kristen.

‎

‎Dalam siaran itu, Ritman terlihat berinteraksi melalui kolom komentar dengan seorang penonton yang menggunakan akun bernama Magdalena.

‎

‎Ia bahkan meminta penonton tersebut merekam dan mengunggah perkataannya agar dirinya dilaporkan ke pihak berwenang.

‎

‎"Laporkan, uda pengen masuk penjara aku ini, capek aku hidup. Laporkan cepat, Magdalena," ujar Ritman dalam siaran tersebut.

‎

‎Setelah itu, ia berulang kali melontarkan kata-kata kasar yang diduga menghina Tuhan Yesus. Ucapan tersebut disampaikan dengan suara lantang di hadapan para penonton yang mengikuti siaran langsungnya.

‎

‎Ritman juga mengungkapkan kekesalannya karena mengaku kerap terkena PL atau pelanggaran saat melakukan aktivitas di TikTok. Ia menyebut kondisi itu membuat dirinya semakin emosi.

‎

‎"Apa-apa kena PL, apa-apa kena PL, emosi kali aku, sumpah," ucapnya.

‎

‎Dalam rekaman yang sama, Ritman mengaku sedang terlilit utang dan merasa kehidupannya semakin sulit. Ia kembali meminta penonton merekam perkataannya agar dirinya dipenjara.

‎

‎"Ngak ngapa-ngapain kena PL, hancur kali kau ya, hancur kali, Kak, sumpah. Lagi dililit utang aku, Kak, dililit utang, numpang. Sudah pengen masuk penjara aja lah, Kak," katanya.

‎

‎Ia kemudian kembali menantang penonton untuk merekam dan mengunggah ucapannya ke media sosial.

‎

‎"Coba tadi, Tuhan Yesus K*nt*l, Tuhan Yesus p*p*k, Tuhan Yesus B*j*ngin*m, Kak, rekam, Kak, upload, Kak, penjarakan, Kak. Sumpah aku. Coba rekam, rekam, rekam, Guys, biar aku dipenjara dulu, Guys. Aku udah capek kali hidup kayak gini," ujarnya.

‎

‎Ritman juga mengungkapkan kekecewaan terhadap kondisi hidupnya dengan menyebut dirinya tidak lagi memiliki Tuhan Yesus. Ia bahkan menyatakan kesediaannya menyembah setan apabila hal itu dapat membuatnya kaya raya.

‎

‎"Kalau bisa, kalau ada setan yang mau kusembah tapi aku kaya raya, mau aku, sumpah. Ngapain aku punya Tuhan Yesus K*nt*l, Tuhan Yesus p*p*k, kalau bikin hancur kali hidupku kayak gini," ucapnya dalam siaran tersebut.

‎

‎Perkataan yang terekam dalam video itu pun menjadi sorotan karena menyangkut penghormatan terhadap keyakinan umat Kristen. Meski demikian, konteks lengkap, waktu kejadian, serta keaslian dan keutuhan rekaman masih perlu dipastikan lebih lanjut. (Dam)

‎

‎

Tags
HBB
beritaTerkait
Dosma Roha Sijabat Dipercaya Jadi Dewan Pengarah, Lamsiang Sitompul Kembali Pimpin HBB
Sultan Deli Doakan Mubes I dan Pelantikan DPP Horas Bangso Batak
Langkah Humanis Kapolrestabes Medan Tuai Dukungan, Ketum HBB:Doa Adalah Pendingin di Tengah Tensi Tinggi
Ketum HBB Desak Presiden Prabowo Lakukan "Refocusing" Anggaran demi Pulihkan Hutan Sumatera
Horas Bangso Batak: Ini Upaya Selamatkan Perusahaan, Harus Tutup!
komentar
beritaTerbaru