Jumat, 06 November 2026

Dedikasi Darma Putra Rangkuti Kawal Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pastikan Pekerja Rentan di Sumut Punya Payung Perlindungan
Toga Nainggolan - Jumat, 06 November 2026 06:53 WIB
Dedikasi Darma Putra Rangkuti Kawal Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Hasil fasilitasi memuat saran penyempurnaan pada judul dan konsiderans (dasar hukum). Bapemperda menjaga agar Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ketentuan pemerintahan daerah, serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan tidak melampaui kewenangan daerah.

Peran Pemprov dan BPJS

Baca Juga:

Ranperda ini membagi peran antara Pemerintah Provinsi dan BPJS. Pemerintah Provinsi berperan dalam fasilitasi, koordinasi, pendataan, pembinaan, dan dukungan kebijakan, sementara penyelenggaraan program berjalan secara berkelanjutan.

Agar pelaksanaan Perda kelak kuat, Darma menekankan empat hal: pendataan yang akurat, verifikasi dan validasi calon peserta, perencanaan pembiayaan yang bertanggung jawab, serta pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.

Baca Juga:

Turun Langsung ke Masyarakat

Komitmen itu juga ia bawa ke tengah warga. Pada Reses I Masa Sidang III Tahun 2026–2027, 21–31 September 2026, Darma menemui masyarakat di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, antara lain di Nagori Perdagangan III, Nagori Marihat Bukit, Nagori Karangsari, dan Kelurahan Setia Negara. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, ia mengajak warga memahami manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja bukan penerima upah.

"Harapannya, masyarakat semakin memahami manfaat perlindungan sosial dan mengetahui hak yang bisa mereka dapatkan ketika menghadapi risiko dalam bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, pada 8 September 2025, Bapemperda DPRD Sumut juga melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas rancangan perda perlindungan jaminan sosial pekerja rentan. Pemprov Sumut sendiri telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Perda dipandang sebagai penguat agar perlindungan memiliki kepastian hukum yang lebih kokoh.

Editor
: Adam Wizard
Tags
beritaTerkait
Proses Panjang Legislasi yang Berjalan Sampai ke Pelosok
Mendengar dari Dekat, Betah di Tengah Masyarakat
Pemprov dan DPRD Sumut Kebut Revisi Perda RTRW, Akomodasi 6 Program Strategis
Gigihnya Darma Putra Rangkuti Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Pekerja Rentan
Darma Putra Rangkuti Membaur di Tengah Warga, Jalan Santai HUT ke-66 Karang Taruna Simalungun
Darma Putra: Masjid Harus Jadi Ruang Tumbuhnya Kehidupan Sosial Masyarakat
komentar
beritaTerbaru