Dedikasi Darma Putra Rangkuti Kawal Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ketua Bapemperda DPRD Sumut itu turun langsung ke tengah warga untuk menjelaskan manfaat jaminan sosial, sembari mendorong lahirnya regulasi
Sumut 2 jam lalu
Hasil fasilitasi memuat saran penyempurnaan pada judul dan konsiderans (dasar hukum). Bapemperda menjaga agar Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ketentuan pemerintahan daerah, serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan tidak melampaui kewenangan daerah.
Peran Pemprov dan BPJS
Baca Juga:
Ranperda ini membagi peran antara Pemerintah Provinsi dan BPJS. Pemerintah Provinsi berperan dalam fasilitasi, koordinasi, pendataan, pembinaan, dan dukungan kebijakan, sementara penyelenggaraan program berjalan secara berkelanjutan.
Agar pelaksanaan Perda kelak kuat, Darma menekankan empat hal: pendataan yang akurat, verifikasi dan validasi calon peserta, perencanaan pembiayaan yang bertanggung jawab, serta pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.
Baca Juga:
Turun Langsung ke Masyarakat
Komitmen itu juga ia bawa ke tengah warga. Pada Reses I Masa Sidang III Tahun 2026–2027, 21–31 September 2026, Darma menemui masyarakat di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, antara lain di Nagori Perdagangan III, Nagori Marihat Bukit, Nagori Karangsari, dan Kelurahan Setia Negara. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, ia mengajak warga memahami manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja bukan penerima upah.
"Harapannya, masyarakat semakin memahami manfaat perlindungan sosial dan mengetahui hak yang bisa mereka dapatkan ketika menghadapi risiko dalam bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, pada 8 September 2025, Bapemperda DPRD Sumut juga melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas rancangan perda perlindungan jaminan sosial pekerja rentan. Pemprov Sumut sendiri telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Perda dipandang sebagai penguat agar perlindungan memiliki kepastian hukum yang lebih kokoh.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut itu turun langsung ke tengah warga untuk menjelaskan manfaat jaminan sosial, sembari mendorong lahirnya regulasi
Sumut 2 jam lalu
Belum Kantongi PBG, Pemkab Samosir Hentikan Sementara Operasional Empat Bangunan Usaha.
Sumut 9 jam lalu
Polisi Gerebek Pondok di Anggoli Tapanuli Tengah, Satu Terduga Pembeli Sabu Diamankan, Bandar Kabur.
Peristiwa 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN Polrestabes Medan terus memperkuat Program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) dengan memfasilitasi pelatihan keterampila
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ( UINSU) Medan Prof.Dr. Nurhayati, M.Ag membuka Kongres XIV Asosi
Medan 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menanamkan nilainilai kebaikan kepada anak dapat dilakukan melalui cara yang menyenangkan. Hal inilah yang dihadi
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung pembentukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Wahyu Umara, menyebutkan saat ini terdapat sekitar 35
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN Pengelolaan jasa pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Belawan disebut telah dilimpahkan pemerintah pusat melalui Direktorat Je
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, menghadiri Rapat K
Medan 16 jam lalu