14. Babalan 135 jt/tahun atas nama
Khairul Bahri
Baca Juga:
17. Kutambaru 6 Juta/tahun atas nama medy kembaren
18. Salapian 60,5 juta/ tahun atas nama Hendra Sitepu
Baca Juga:
19. Tanjung Pura 134,4 Juta/ tahun atas nama Maulidin
20. Bahorok 70 Jt/ tahun atas nama Medy Kembaren
Pemenang lelang dijadwalkan akan menandatangani MoU pada hari Senin (2/6/25) dengan membawa persyaratan bukti menyetor ke bank sebesar 20% dari jumlah nilai lelang yang akan langsung menjadi PAD Kabupaten Langkat. Nantinya per 75 hari, pemenang lelang diharuskan menyetor 30% dari jumlah nilai lelang yang tertera.
Kadis Perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menekankan pentingnya keseriusan dan amanah yang dijalani kedepannya.
"Pemenang lelang per 3 bulan akan kami evaluasi, jadi saya tekankan harus-benar benar dalam menjalankan tugas," tegas Ari.(TRG)
Tags
beritaTerkait
komentar