Jumat, 05 September 2025

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut

Administrator - Rabu, 03 September 2025 17:35 WIB
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut
IST/FAR
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut.

Baca Juga:

2007: Persidangan di PN Medan, jaksa menuntut 10 tahun penjara. Namun, PN Medan membebaskan Adelin (5 November 2007).

Baca Juga:

2008: Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa. Adelin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta UP Rp119,8 miliar dan US$2,93 juta. Putusan ini membatalkan vonis bebas PN Medan.

2018–2021: Adelin buron menggunakan paspor palsu atas nama "Hendro Leonardi". Ia akhirnya ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia pada Juni 2021.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Saya Tidak Melakukan Apapun
GERBRAK Apresiasi Kejati Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara
8 Tersangka Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Kabupaten Batubara Dtahan Kejatisu *Nilai Total Proyek Rp 43 Miliar Lebih*
Immanuel Ebenezer Berkomplot dengan Pejabat di Lingkaran Kemenaker Lakukan Pemerasan
Koordinator GERBRAK Saharuddin dan Aktivis Silaturahmi ke LBH Medan, Bahas Soal Persekusi Hingga Dugaan Korupsi Bupati Batu Bara
komentar
beritaTerbaru